kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

MK Batalkan UU Tapera, Iuran Wajib Disebut Bebani Pekerja dan Pemberi Kerja


Senin, 29 September 2025 / 19:36 WIB
MK Batalkan UU Tapera, Iuran Wajib Disebut Bebani Pekerja dan Pemberi Kerja
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui putusan 96/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (29/9/2025).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa kata "wajib" dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Tapera akan menjadi beban bagi pekerja, terutama bagi mereka yang baru terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Beban tersebut akan dirasakan oleh para pemberi kerja yang usahanya dibekukan atau dicabut izin usahanya.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi (MK) Kabulkan Gugatan UU Tapera, Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta

"Sehingga berpotensi mendegradasi kehidupan sosial-ekonomi yang semakin menjauhkan negara dalam upaya mewujudkan amanat Pasal 34 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang berdampak pada kehidupan ekonomi pekerja maupun pemberi kerja," kata Saldi dalam sidang.

Karena telah jelas dalam pasal selanjutnya terdapat sanksi administratif bagi pekerja atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan diri sebagai peserta Tapera, seperti pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha.

 
"Hal demikian tentu saja memberatkan pemberi kerja, terlebih ketika berada dalam situasi perekonomian yang tidak kondusif," tutur Saldi Isra.

Begitu juga dengan cakupan pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020.

Baca Juga: MK Tolak Empat Permohonan Uji Formil UU TNI, Apa Saja?

Aturan ini menyebutkan bahwa peserta wajib dalam UU Tapera mencakup calon PNS, TNI, polisi, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN maupun swasta, dan pekerja mandiri.

"Artinya, siapa pun yang bekerja dan menerima gaji atau upah wajib menjadi peserta Tapera," ucapnya.

Atas dasar ini, MK kemudian mengabulkan permohonan pemohon dan menegaskan bahwa keseluruhan UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945.

MK juga memberikan waktu kepada pemerintah untuk menata ulang kepesertaan Tapera yang telah berjalan, dalam hal ini peserta aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah diminta untuk menata kembali dalam waktu dua tahun sejak putusan MK ini diucapkan.

Selanjutnya: Penyaluran FLPP BSI Lewati Target, Kuota 2025 Ditambah 5.000 Unit

Menarik Dibaca: IHSG Rawan Terkoreksi, Cek Rekomendasi Saham MNC Sekuritas (30/9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×