kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.684.000   -8.000   -0,47%
  • USD/IDR 16.400   12,00   0,07%
  • IDX 6.600   68,19   1,04%
  • KOMPAS100 982   13,54   1,40%
  • LQ45 771   8,63   1,13%
  • ISSI 201   2,51   1,26%
  • IDX30 399   4,04   1,02%
  • IDXHIDIV20 481   6,65   1,40%
  • IDX80 112   1,26   1,14%
  • IDXV30 117   1,10   0,94%
  • IDXQ30 132   1,50   1,15%

Menteri Yassierli Sebut Masih Banyak Hal yang Perlu Disepakati Terkait Konsep UMP


Selasa, 03 Desember 2024 / 15:00 WIB
Menteri Yassierli Sebut Masih Banyak Hal yang Perlu Disepakati Terkait Konsep UMP
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa banyak yang perlu disepakati terkait konsep penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa banyak yang perlu disepakati terkait konsep penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), untuk itu kenaikan UMP yang telah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5% hanya berlaku di tahun 2025.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/12).

“Saya sangat sadar bahwa masih banyak hal yang harus kita sepakati terkait konsep upah minimum, makanya tahun ini kami selalu menyampaikan nanti akan ada Peraturan Menteri yang akan kita keluarkan hanya untuk 2025,” ujar Yassierli.

Baca Juga: Simalakama Upah Naik 6,5% dan Bayang-Bayang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Yassierli mengungkapkan, untuk menetapkan UMP di tahun 2026 pihaknya bakal mengkaji lebih dalam terkait faktor-faktor apa saja yang dibutuhkan dalam penetapan UMP tersebut.

“2026 kita punya waktu yang cukup banyak untuk mulai menyepakati kembali upah minimum ini apa? apakah dia safety need? apakah kita bicara kebutuhan hidup layak? kebutuhan hidup layak itu apa lajang untuk berapa orang dan seterusnya,” ungkapnya.

Dia bilang, setelah menemukan definisi terkait konsep yang disepakati bersama lalu bakal terlihat kenaikan UMP ini bakal seperti apa, apakah dengan melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan Gross Domestic Product (GDP).

“Apakah kita cukup melihat proporsi terhadap kebutuhan hidup layak dan seterusnya, sebelum kita berbicara nanti kenaikannya berapa persen,” terangnya.

Yassierli tak memungkiri, dalam menentukan UMP saat ini terlihat perbedaan yang mencolok terkait data kebutuhan hidup layak versi Badan Pusat Statistik (BPS) hingga data yang bersifat estimasi.

“Ini adalah tantangan lain sebenarnya, artinya starting-nya sudah berbeda untuk mencapai upah minimum,” tandasnya.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Beri Penjelasan Soal Kenaikan Upah Minimum 6,5% pada 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×