kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.406.000   -6.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.664   19,00   0,11%
  • IDX 8.640   28,41   0,33%
  • KOMPAS100 1.190   5,25   0,44%
  • LQ45 854   4,57   0,54%
  • ISSI 309   2,52   0,82%
  • IDX30 440   2,31   0,53%
  • IDXHIDIV20 513   4,65   0,91%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 140   1,06   0,76%
  • IDXQ30 141   1,14   0,82%

Menteri Ketenagakerjaan Beri Penjelasan Soal Kenaikan Upah Minimum 6,5% pada 2025


Senin, 02 Desember 2024 / 17:36 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Beri Penjelasan Soal Kenaikan Upah Minimum 6,5% pada 2025
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan keputusan menaikkan upah minimum rata-rata 6,5% merupakan keputusan presiden.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan keputusan menaikkan upah minimum rata-rata 6,5% merupakan keputusan presiden. Ia bilang, sebelum menetapkan itu, presiden telah mempertimbangkan berbagai masukan dan faktor.

"Itu lebih kepada meningkatkan daya saing industri," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/12). 

Yassierli meminta publik agar jangan hanya melihat kebijakan UMP sebagai satu-satunya faktor. Akan tetapi juga mesti melihat kebijakan-kebijakan lain yang telah diterbitkan pemerintah.

Baca Juga: Kadin Buka Suara Soal Penetapan Upah Minimum Tahun 2025

"Jangan melihat UMP itu hanya menjadi satu-satunya faktor, kita harus melihat bahwa artinya presiden sudah memikirkan bahwa ada sekian kebijakan-kebijakan lain. Tentu kita berfikir yang terbaik untuk bangsa ini," jelas Yassierli.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, di tengah ketidakpastian global yang harus pemerintah lakukan adalah pendalaman struktur perekonomian, menjaga daya beli, dan meningkatkan kelas menengah.

Airlangga bilang, pengeluaran per bulan kelas menengah berkisar Rp 2 juta sampai Rp 9 juta. Dari kisaran tersebut, sebagian besar adalah yang pengeluarannya di bawah Rp 5 juta sebulan.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Sebut Formulasi Penetapan Upah Minimum Masih Dibahas

Sebab itu, salah satu pertimbangan kenaikan UMP adalah untuk meningkatkan daya beli pekerja di sektor formal yang sebagian besar adalah pekerja di kalangan industri dan servis. 

Oleh karena itu, sebagai awal untuk menunjang daya beli mereka maka kenaikan upah minimumnya didongkrak ke 6,5%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×