kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Menteri Ketenagakerjaan Beri Penjelasan Soal Kenaikan Upah Minimum 6,5% pada 2025


Senin, 02 Desember 2024 / 17:36 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Beri Penjelasan Soal Kenaikan Upah Minimum 6,5% pada 2025
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan keputusan menaikkan upah minimum rata-rata 6,5% merupakan keputusan presiden.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan keputusan menaikkan upah minimum rata-rata 6,5% merupakan keputusan presiden. Ia bilang, sebelum menetapkan itu, presiden telah mempertimbangkan berbagai masukan dan faktor.

"Itu lebih kepada meningkatkan daya saing industri," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/12). 

Yassierli meminta publik agar jangan hanya melihat kebijakan UMP sebagai satu-satunya faktor. Akan tetapi juga mesti melihat kebijakan-kebijakan lain yang telah diterbitkan pemerintah.

Baca Juga: Kadin Buka Suara Soal Penetapan Upah Minimum Tahun 2025

"Jangan melihat UMP itu hanya menjadi satu-satunya faktor, kita harus melihat bahwa artinya presiden sudah memikirkan bahwa ada sekian kebijakan-kebijakan lain. Tentu kita berfikir yang terbaik untuk bangsa ini," jelas Yassierli.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, di tengah ketidakpastian global yang harus pemerintah lakukan adalah pendalaman struktur perekonomian, menjaga daya beli, dan meningkatkan kelas menengah.

Airlangga bilang, pengeluaran per bulan kelas menengah berkisar Rp 2 juta sampai Rp 9 juta. Dari kisaran tersebut, sebagian besar adalah yang pengeluarannya di bawah Rp 5 juta sebulan.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Sebut Formulasi Penetapan Upah Minimum Masih Dibahas

Sebab itu, salah satu pertimbangan kenaikan UMP adalah untuk meningkatkan daya beli pekerja di sektor formal yang sebagian besar adalah pekerja di kalangan industri dan servis. 

Oleh karena itu, sebagai awal untuk menunjang daya beli mereka maka kenaikan upah minimumnya didongkrak ke 6,5%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×