kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.585.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.365   5,00   0,03%
  • IDX 7.171   16,08   0,22%
  • KOMPAS100 1.060   2,49   0,24%
  • LQ45 834   1,35   0,16%
  • ISSI 214   0,05   0,02%
  • IDX30 430   1,01   0,24%
  • IDXHIDIV20 510   -1,34   -0,26%
  • IDX80 121   0,13   0,11%
  • IDXV30 124   -0,74   -0,59%
  • IDXQ30 141   -0,35   -0,25%

Menteri KKP: Sertifikat HGB-SHM di Lokasi Pagar Laut Tangerang Ilegal


Senin, 20 Januari 2025 / 17:57 WIB
Menteri KKP: Sertifikat HGB-SHM di Lokasi Pagar Laut Tangerang Ilegal
ILUSTRASI. Berdasarkan penelusuran KKP, lokasi dibuatnya pagar laut di Kabupaten Tangerang tidak memiliki izin KKPRL. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk rapat terkait polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Usai rapat, Trenggono menjelaskan, berdasarkan UU Cipta Kerja bahwa pembangunan di ruang laut mesti mempunyai izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). 

Adapun berdasarkan penelusuran KKP, lokasi dibuatnya pagar laut di Kabupaten Tangerang tidak memiliki izin KKPRL.

Baca Juga: Soal Pagar Laut Tangerang, Anggota Komisi IV DPR Sebut Pelanggaran Serius

Trenggono menambahkan, bahwa berdasarkan data Kementerian ATR/BPN telah ada sertifikat HGB dan SHM di lokasi tersebut. Dengan demikian, HGB dan SHM tersebut ilegal.

"(HGB-SHM) Ilegal. Sudah pasti karena di PP 18 (PP 18/2021) sudah dinyatakan yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, Tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya," ujar Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1).

Trenggono menduga proses pemagaran bertujuan agar tanah dasar laut semakin lama, semakin naik, agar terbentuk sedimentasi. Hal itu dibilang seperti reklamasi yang alami untuk menjadikan daratan. 

"Itu (HGB-SHM) urusan ATR/BPN yang mencabut, tapi bagi kami, kita anggap tidak ada (izin)," ucap Trenggono.

Setelah melapor kepada Presiden Prabowo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama kementerian/lembaga terkait akan ke lokasi pada Rabu (22/1). Hal itu untuk menyelesaikan polemik pagar laut tersebut.

"Pokoknya sesuai dengan koridor hukum dan kemudian saya bisa sampaikan disini Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita akan bongkar," jelas Trenggono.

Baca Juga: Nusron Wahid Buka Suara soal Pemilik Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi terkait hal tersebut.

Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod. 

Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. 

"Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024," kata Nusron kepada awak media di Aula PTSL pada Senin (20/1).

Nusron telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Janji Investigasi HGB di Lokasi Pagar Laut Tangerang

Nusron menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. 

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP  (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegas Nusron.

Selanjutnya: Hujan Petir Guyur Daerah Ini, Simak Prakiraan Cuaca Besok (21/1) di Jawa Timur

Menarik Dibaca: Hujan Petir Guyur Daerah Ini, Simak Prakiraan Cuaca Besok (21/1) di Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×