Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - KARAWANG. Pagar misterius yang ada di perairan Tangerang, Banten, menjadi perhatian Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono.
Sakti telah menugaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan PSDKP Pung Nugroho Saksono untuk melihat situasi di lokasi pagar misterius yang ada di perairan Tangerang, Banten, pada Kamis (8/1/2025).
Tujuannya untuk memastikan apakah dalam area pendirian pagar misterius sepanjang lebih dari 30 kilometer itu punya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang Laut (KKPRL) atau tidak.
"Kalau tidak ada izinnya, ya itu kita akan memberikan peringatan kepada yang melakukan (pembuatan pagar)," ujar Sakti usai meninjau lokasi revitalisasi tambak Pantura yang berada di Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/1/2025).
"(Sanksi lebih lanjut) pasti, dicabut (pagarnya). Artinya yang bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan. Tetapi kalau izin KKPRL-nya ada. Tidak apa-apa mereka harus jalan terus," tegasnya.
Baca Juga: KKP Terapkan Sertifikat Keamanan untuk Produk Perikanan yang Diekspor Mulai 1 Januari
Sakti menjelaskan, pada dasarnya penggunaan ruang laut harus berdasarkan kepada izin KKPRL. "Kalau tidak ada izin KKPRL, ya tidak boleh dilakukan, itu namanya pelanggaran," ungkap Sakti.
Sementara itu, saat ditanya lebih lanjut soal adanya kaitan antara pagar misterius dan proyek strategis nasional (PSN) yang melibatkan salah satu pengembang, Sakti menyatakan tidak tahu.
Ia kembali menekankan, aturan izin KKPRL berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. "Saya ndak tahu itu (keterkaitannya). Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang, tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL," tambah Sakti.
Diberitakan sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 km kini menjadi perhatian di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa pihaknya pertama kali menerima informasi mengenai aktivitas pemagaran laut ini pada 14 Agustus 2024.
Tindak lanjut langsung dilakukan dengan pengecekan lapangan pada 19 Agustus 2024. Dalam kunjungan tersebut, Eli mencatat bahwa pemagaran laut yang terpantau baru mencapai panjang sekitar 7 km.
“Kemudian setelah itu, tanggal 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan tim gabungan dari DKP, kami kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” jelasnya, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (7/1/2025).
Pada 5 September 2024, tim dari DKP Banten dibagi menjadi dua kelompok. Satu tim langsung mengecek lokasi pemagaran, sementara tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa setempat.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.
Baca Juga: KKP Endus Penyelundupan Benih Lobster di Lampung
Penulis: Dian Erika Nugraheny
Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pagar Laut di Tangerang Bakal Dicabut jika Terbukti Tak Berizin Resmi ".
Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/01/09/142500726/pagar-laut-di-tangerang-bakal-dicabut-jika-terbukti-tak-berizin-resmi?page=all.
Selanjutnya: Sebulan Harga Emas Antam Naik 2,86%, Hari Ini Naik (9 Januari 2025)
Menarik Dibaca: Cara Membersihkan Kuas Makeup yang Benar Menurut Dokter Kulit, Sudah Tahu?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News