Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat dari 362 Pemerintah Daerah (Pemda), sebanyak 178 Pemda belum menerima realisasi salur Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik hingga Juli 2025.
Untuk diketahui, DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, seperti pendidikan, kesehatan dan pertanian.
Direktur Dana transfer Khusus Kementerian Keuangan Purwanto menyampaikan, pasca adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, alokasi DAK Fisik yang tadinya Rp 36,95 triliun, setelah adanya pencadangan menjadi 18,64 triliun, masih banyak daerah yang belum menginput, dan bahkan belum menerima realisasi penyaluran DAK Fisik.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 155 Triliun Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Daerah pada 2026
Terdapat 11 Pemda yang belum menginput data, sementara 529 Pemda sudah menginput kontrak. Selanjutnya, 503 Pemda sudah menyetujui kontrak, dan 37 Pemda belum menyetujui kontrak. Sedangkan 362 Pemda sudah menerima realisasi salur.
“Kemudian, masih ada 178 Pemda belum ada realisasi penyaluran, yaitu 19 Pemda Provinsi, dan 159 Pemda Kabupaten dan Kota, Jadi mohon perhatian betul,” tutur Purwanto dalam agenda Sosialisasi Kebijakan Dana Alokasi Khusus Tahun 2026, Senin (11/8).
Ia berhadap 178 Pemda segera menerima penyaluran DAK Fisik. Pasalnya dengan anggaran yang berkurang diharapkan juga Pemda semangat kerjanya semakin tinggi karena harus lebih serius mengerjakan. Pasalnya, dengan anggaran yang lebih rendah penyalurannya diharapkan bisa 100% tahun ini.
Baca Juga: Bappenas Sebut Kenaikan Belanja DAK (Dana Alokasi Khsusus) Dongkrak Ekonomi Daerah
Pemda Provinsi atau Kabupaten yang tidak memiliki pagu DAK Fisik pasca Inpres diantaranya Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan papua Barat Daya, serta Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur). Sedangkan Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki pagu DAK Fisik dan pasca Inpres.
Dalam paparannya, persentase Rencana Kegiatan (RK) DAK Fisik 2025 sebelum pencadangan sebesar 99,2%, sedikit lebih baik dari 2024 yang sebesar 99,1%.
Realisasi kontrak sampai dengan Juli 2025 dari pagu pasca Inpres sebesar Rp 12,3 triliun atau 66,1%. Lebih kecil dari 2024 sebesar 93,6% karena terlambatnya proses Pengadaan Barang/jasa (PBJ).
Selanjutnya: Potensi Bisnis Besar Tapi Anggota BRICS+ Masih Pilih Melangkah Sendiri
Menarik Dibaca: Harga Emas Hari Ini di Pasar Global Melorot, Ini Penyebabnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News