Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) didatangi penggugat Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk Tropical Coast Land ihwal pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten.
Kuasa Hukum Penggugat, Ahmad Khozinudin mengatakan, pihaknya meminta ketegasan KKP untuk melakukan pembongkaran pagar laut tersebut.
“20 hari cukup untuk kemudian menghilangkan itu, kemudian cari tahu siapa yang betul-betul memasang pagar laut, karena itu mudah sekali dan ada di media sosial,” ujarnya di Kantor KKP, Selasa (14/1).
Baca Juga: Soal Pagar Laut di Tangerang, KKP Minta Waktu Buat Investigasi
PIK 2 bantah terlibat
Sebelumnya, pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dengan tegas membantah keterlibatan mereka dalam pembangunan struktur bambu tersebut.
Manajemen PIK 2 melalui Toni, perwakilan resminya, menegaskan bahwa proyek mereka tidak ada kaitannya dengan pembangunan pagar laut tersebut.
Pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 saat ini masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo. Namun, Toni menegaskan tudingan bahwa pagar laut misterius itu adalah milik PIK 2, tidaklah benar.
“Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut,” ujar Toni di Tangerang, Banten, Minggu (12/1/2025), seperti dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Pemagaran Laut di Tangerang Dinilai Sebagai Awal Perampasan Ruang Laut
Toni menjelaskan bahwa pengembangan kawasan PIK 2, yang telah berjalan sejak 2009, berbeda dari proyek strategis nasional (PSN) yang baru dimulai pada 2024.
"Ada empat hal yang perlu saya sampaikan untuk me-resume semua berita yang ada. Pertama adalah bahwa PSN dan PIK 2 itu adalah 2 hal berbeda," kata Toni.
"PIK 2 sendiri adalah proyek yang berorientasi ke real estate itu sudah berjalan sejak 2009," imbuhnya.
Menurut Toni, pengembangan kawasan PIK yang telah dilakukan sejak 2009 atau berjalan sebelum adanya penetapan PSN oleh Presiden Joko Widodo pada 2024.
"Artinya PIK 2 itu sudah mulai melalui izin yang diterima sudah mulai berjalan sejak 2009. Sedangkan PSN ini adalah wilayah di luar perencanaan PIK 2 yang dari 2009 itu berjalan itu di luar dan itu menjadi bagian dari terintegrasi PIK 2 mulai Maret 2024," ujarnya.
Toni menambahkan, sejak diputuskannya area PSN PIK 2 seluas 1.800 hektare berdasarkan Keputusan Presiden RI Joko Widodo, maka pengembangan kawasan PIK dan PSN adalah dua hal berbeda.
Sebelumnya, Ahmad Khozinudin diketahui menggugat Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hingga Aguan terkait PSN PIK Tropical Coastland dalam Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Para penggugat menekankan untuk melakukan pembayaran ganti rugi dengan nilai mencapai Rp 612 triliun.
“Kami minta untuk dihukum membayar ganti rugi yang dialami diderita oleh rakyat tetapi tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp 612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI,” kata Khozinudin.
Selanjutnya: Bulog Akui Sulit Jual Beras Sesuai HET di Daerah 3T, Ini Penyebabnya
Menarik Dibaca: Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News