kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Nusron Wahid Buka Suara soal Pemilik Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang


Senin, 20 Januari 2025 / 15:13 WIB
Nusron Wahid Buka Suara soal Pemilik Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang
ILUSTRASI. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara terkait ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di pagar laut misterius Tangerang, Banten. Foto Biro Humas Kemen ATR/BPN


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - KROYA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid buka suara terkait ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di pagar laut misterius Tangerang, Banten.

Nusron mengatakan, saat ini Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), telah diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod.

"Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (20/1).

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Janji Investigasi HGB di Lokasi Pagar Laut Tangerang

Nusron menyebutkan bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Dia bilang, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×