kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.585.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.365   5,00   0,03%
  • IDX 7.171   16,08   0,22%
  • KOMPAS100 1.060   2,49   0,24%
  • LQ45 834   1,35   0,16%
  • ISSI 214   0,05   0,02%
  • IDX30 430   1,01   0,24%
  • IDXHIDIV20 510   -1,34   -0,26%
  • IDX80 121   0,13   0,11%
  • IDXV30 124   -0,74   -0,59%
  • IDXQ30 141   -0,35   -0,25%

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Janji Investigasi HGB di Lokasi Pagar Laut Tangerang


Senin, 20 Januari 2025 / 13:30 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Janji Investigasi HGB di Lokasi Pagar Laut Tangerang
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid Senin (20/1) mengatakan, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi mengenai pagar laut dari bambu di Tangerang. Foto Biro Humas Kemen ATR/BPN


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA – Polemik mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, tengah menjadi sorotan publik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini melakukan investigasi mendalam terkait isu tersebut.  

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam siaran pers yang diterima KONTAN mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Langkah ini bertujuan memastikan posisi bidang tanah yang telah bersertifikat, apakah berada di dalam atau di luar garis pantai Desa Kohod.  

"Kami akan membandingkan dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024. Ini penting untuk menentukan keabsahan bidang tanah tersebut," ujar Nusron dalam konferensi pers, Senin (20/1/2024).  

Tonton: Jerman Kerahkan Drone Bawah Air Paus Biru untuk Hadapi Rusia di Laut Baltik

Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa di kawasan tersebut telah terbit 263 bidang sertifikat, terdiri dari 234 bidang HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM).  

Nusron menegaskan, jika hasil pengecekan menunjukkan adanya pelanggaran, sertifikat yang cacat material, prosedural, atau hukum dapat dibatalkan tanpa melalui pengadilan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Proses ini dapat dilakukan selama usia sertifikat belum mencapai lima tahun.  

"Kami tidak segan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang. Kementerian ATR/BPN berkomitmen memastikan semua proses administrasi pertanahan berjalan sesuai aturan," tegasnya.  

Baca Juga: Penggugat PSN Tropical Coast Land Datangi KKP, Desak Bongkar Pagar Laut Tangerang

Selain itu, Nusron juga mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk mengecek keabsahan tanah di kawasan tersebut. Ia menyebut aplikasi ini sebagai wujud transparansi dalam layanan pertanahan.  

Dalam pertemuan itu, Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN. 

Selanjutnya: Promo HokBen dengan Yup Januari 2025, Gratis Makan Setiap Minggu untuk Pengguna Baru

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Paling Murah Sejagat s/d 23 Januari 2025, Mamy Poko Diskon Rp 10.600

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×