Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai permintaan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi agar pimpinan dan pegawai KPK diberikan hak imunitas justru melanggar konstitusi jika direalisasikan. Dia menyatakan, semua orang harus sama kedudukannya di depan hukum.
"Kita kan ada konstitusi, semua orang sama di mata hukum dan pemerintahan. Itu potensial untuk melanggar konstitusi," ujar Yasonna usai mendampingi Presiden Joko Widodo di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (26/1/2015).
Yasonna menuturkan, saat ini yang diperlukan adalah adanya transparansi penegakan hukum.
"Institusi hukum kita saling menjaga dirinya dalam melakukan tindakan-tindakan yang dalam tupoksinya," kata dia.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sebelumnya mengatakan, KPK berencana meminta Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang berisi hak imunitas. (baca: Adnan Pandu Praja: KPK akan Minta Impunitas)
"Kita perlu minta. Kemarin sudah dibicarakan, semua pegawai di KPK minta dibuat dalam Perppu. Harapannya, agar dikeluarkan secepatnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Pak Bambang Widjojanto dan impunitas buat kami," kata Pandu saat menghadiri acara aksi dukung KPK car free day, Jakarta Pusat, Minggu (25/1/2015).
"Kekebalan diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak terhambat. Kami tidak berdaya karena ada kriminalisasi. Negara kita negara hukum, (perlu) ada impunitas sehingga kita terproteksi lagi," jelas Pandu.
Alasan lain KPK meminta impunitas dari Presiden sebagai upaya penuntasan korupsi bisa berjalan optimal. Menurutnya, KPK telah merencanakan banyak hal sehingga kinerja lembaga tersebut tidak terhambat.
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar juga berpendapat senada. (baca: Presiden Diminta Keluarkan Perppu Hak Imunitas KPK)
"Perppu kami harapkan bisa dikeluarkan Presiden untuk memberikan hak imunitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk pekerja pemberantasan korupsi lainnya di Indonesia," kata Zainal.
Perlakuan hukum khusus, kata dia, sudah selayaknya diberikan kepada pekerja pemberantasan korupsi, terutama KPK. Sebab, ia menilai dalam bidang kerjanya mereka rentan dijegal dengan berbagai upaya kriminalisasi oleh pihak yang merasa terancam dengan kinerja mereka dalam memberantas korupsi.
Menurut dia, perlakuan terhadap pegawai maupun komisioner KPK selayaknya sama dengan Ombudsman RI, di mana sesuai Undang-undang Ombudsman, pekerjaan mereka tidak dapat digugat dan ditahan di depan pengadilan.(Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News