Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Akademisi dan sejumlah pakar hukum mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan untuk melindungi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari proses kriminalisasi yang dilakukan lembaga penegak hukum lain. Namun, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto enggan menanggapi hal tersebut.
"Saya belum pelajari itu," kata Bambang di kediaman pribadinya Jalan Cening Ampe, Kampung Bojong Lio, RT 6/28, Kelurahan Cilodong, Sukmajaya, Depok, Minggu (25/1).
Bambang yang baru saja dijadikan tersangka oleh Polri dalam kasus pemalsuan kesaksian gugatan Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada tahun 2010 itu mengaku saat ini akan konsentrasi dulu terkait status hukumnya.
"Saya ingin optimal dengan sisa waktu masa periode saya. Itu saja," kata Bambang.
Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, apa yang dialami Bambang saat ini adalah bagian dari kriminalisasi yang dilancarkan loyalis Komjen Budi Gunawan di Polri untuk melemahkan KPK.
"Presiden harus lakukan verifikasi serius seperti tim 8. Karena ini kriminalisasi," ujar Denny kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (24/1) malam.
Hal itu dianggap cara untuk menyelesaikan kekisruhan antara dua instansi negara KPK dan Polri. Selain itu, pengamat hukum tata negara ini meminta, Presiden Jokowi perlu menertibkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur mengenai imunitas pimpinan dan pegawai KPK terhadap jeratan tindak pidana selama menjabat.
Sebab, satu persatu pimpinan KPK mulai ditarik ke persoalan pidana. "Presiden harus menertibkan Perppu untuk mengatur satu saja imunitas bagi pimpinan KPK selama mereka menjabat," katanya.
Dengan begitu, adanya kekebalan hukum dari persoalan-persoalan pidana selama para pimpinan KPK menjabat.
Lebih lanjut, Dewan Komisaris Pertamina itu tak mengkhawatirkan akan terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para pimpinan KPK terkait Perppu itu. Menurut Denny hal itu tidak mungkin terjadi. "Justru menguatkan KPK yang tugasnya berat." ucapnya.
Sebelumnya, Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja mengatakan, KPK berencana meminta Impunitas kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kita perlu minta. Kemarin sudah dibicarakan, semua pegawai di KPK minta dibuat dalam Perppu. Harapannya, agar dikeluarkan secepatnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Pak Bambang Widjojanto dan impunitas buat kami," kata Pandu saat menghadiri acara aksi dukung KPK di ajang Car Free Day, Jakarta Pusat, Minggu. (Wahyu Aji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News