Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah belum berencana menaikkan tarif pajak maupun menambah jenis pajak baru pada tahun 2027 meski target pertumbuhan ekonomi nasional dipatok hingga 6,5%.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan asumsi pertumbuhan ekonomi dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 masih disusun tanpa mempertimbangkan tambahan pajak baru.
Pemerintah, kata dia, tetap berhati-hati agar kebijakan fiskal tidak membebani masyarakat.
"Enggak ada, belum ada sekarang (tambahan pajak baru)," ujar Purbaya kepada awak media di DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Prabowo: Indonesia Kehilangan Rp 15.400 Triliun Imbas Kebocoran Sumber Daya Alam
Ia menjelaskan pemerintah hanya akan mempertimbangkan opsi penyesuaian pajak secara selektif apabila kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dinilai sudah cukup kuat.
"Nah kita akan lihat secara selektif. Itu asumsi itu belum ada kenaikan pajak baru, tapi kalau nanti sudah cukup sehat ekonomi masyarakat, ya kita akan pikirkan ini secara bertahap," katanya.
Menurut dia, pemerintah tidak ingin menerapkan kebijakan perpajakan yang justru mengganggu konsumsi masyarakat maupun laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Mulai 1 Juni 2026, Eksportir SDA Wajib Repatriasi Devisa 100%
"Jadi kita enggak menerapkan pajak yang bisa mengganggu daya beli masyarakat dan mengganggu arah ekonomi," katanya.
Adapun dalam KEM-PPKF 2027, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran 5,8% hingga 6,5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












