Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA .Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan ekspor dan meningkatkan penerimaan negara mulai Juni 2026.
Kebijakan tersebut mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas SDA dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Prabowo mengatakan aturan baru itu akan mencakup komoditas utama seperti crude palm oil (CPO), batu bara, hingga paduan besi dan ferro alloy.
Menurut dia, seluruh hasil penjualan ekspor nantinya akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk kepada para pelaku usaha sebagai bagian dari fasilitas pemasaran atau marketing facility.
Baca Juga: Prabowo: Kesenjangan Kaya dan Miskin Harus Terus Dipersempit
"Kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan kebijakan tersebut bertujuan memperketat pengawasan dan monitoring ekspor guna memberantas praktik under invoicing, pemindahan harga (transfer pricing), serta pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara.
Menurut Prabowo, pemerintah ingin memastikan seluruh nilai ekspor SDA tercatat dengan baik sehingga potensi penerimaan pajak dan pendapatan negara dapat dioptimalkan.
Dengan tata kelola baru tersebut, pemerintah berharap Indonesia mampu meningkatkan penerimaan dari sektor SDA seperti yang dilakukan sejumlah negara lain.
"Kebijakan ini kita harapkan penerimaan bisa seperti Mexico, Filipina dan negara tetangga," katanya.
Baca Juga: Pidato Prabowo Soal KEM-PPKF 2027: Pendapatan Digenjot, Defisit Diperkecil
Prabowo menilai selama ini Indonesia belum memperoleh manfaat maksimal dari kekayaan alam yang dimiliki karena lemahnya pengawasan terhadap tata niaga ekspor.
Karena itu, pemerintah ingin mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan perdagangan komoditas strategis nasional. "Kita tidak mau penerimaan paling rendah karena kita tidak berani kelola milik sendiri," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












