kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Pemerintah Susun Draft PP Baru, Wajibkan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Lewat BUMN


Rabu, 20 Mei 2026 / 11:51 WIB
Diperbarui Rabu, 20 Mei 2026 / 12:04 WIB
Pemerintah Susun Draft PP Baru, Wajibkan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Lewat BUMN
ILUSTRASI. Pemerintah merancang draft Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Melalui Badan Usaha Milik Negara.(KONTAN/Youtube TV Parlemen)


Reporter: Herlina KD, Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mewajibkan ekspor sumber daya alam lewat Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai payung hukum, pemerintah telah merancang draft Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Melalui Badan Usaha Milik Negara.

Dalam rancangan beleid tersebut menyebutkan, komoditas strategis yang tata kelolanya akan diatur pemerintah meliputi batubara, kelapa sawit dan komoditas sumber daya alam strategis lainnya. 

"Komoditas sumber daya alam strategis yang dimaksud dalam pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor," jelas pasal 3 rancangan PP tersebut, seperti dikutip KONTAN, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga: Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit hingga Batubara Lewat BUMN

Pemerintah menambahkan, tata Kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis tersebut dapat dilakukan melalui pengendalian ekspor dan atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pada saat peraturan pemerintah ini berlaku, ekspor komoditas sumber daya alam strategis yakni batubara, kelapa sawit dan komoditas SDA strategis lainnya sebagaianmana yang dimaksud dalam pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor sampai tanggal 31 Desember 2026," jelas pasal 6 ayat 1 draft beleid tersebut.

Selanjutnya, setelah tanggal 31 Desember 2026, ekspor komoditas sumber daya alam strategis tersebut hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor.

Draft rancangan peraturan ini sejalan dengan yang dipaparkan pemerintah. Dalam pidatonya di depan sidang DPR RI Rabu (20/5/2026), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemerintah akan mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

Baca Juga: Transaksi Ekspor SDA Sepenuhnya Diambil Alih BUMN Mulai September 2026

Kebijakan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato kenegaraan terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) di DPR RI, Selasa (20/5/2026).

Prabowo mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor SDA sekaligus mencegah kebocoran penerimaan negara.

“Pemerintah RI yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam,” ujar Prabowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×