kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Setelah Ramai Polemik Pajak, Menkeu Purbaya Perketat Informasi dari Ditjen Pajak


Senin, 11 Mei 2026 / 15:56 WIB
Setelah Ramai Polemik Pajak, Menkeu Purbaya Perketat Informasi dari Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (1/4/2026) (KONTAN/Dendi Siswanto)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pemerintah tidak akan mengeluarkan kebijakan perpajakan yang mengganggu iklim usaha.

Hal itu dipastikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa menurutnya komunikasi kebijakan pajak ke depan akan diperketat agar tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan pelaku bisnis.

"Jadi gini, pada dasarnya ya pajak nggak ada kebijakan yang kita buat untuk mengganggu dunia bisnis," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Bond Stabilization Fund Belum Perlu Diaktifkan!

Purbaya mengakui sempat muncul "noise" atau kegaduhan terkait isu perpajakan dalam beberapa waktu terakhir. 

Karena itu, pemerintah akan memperbaiki mekanisme penyampaian informasi agar komunikasi kebijakan lebih terkoordinasi dan tidak memicu salah persepsi di publik maupun dunia usaha.

"Noise-noise yang kemarin terjadi, sekarang kita hilangkan ke depan," katanya.

Menurutnya, langkah-langkah kebijakan perpajakan baru nantinya hanya akan diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan. 

Dengan demikian, tidak ada lagi penyampaian kebijakan strategis secara parsial dari level teknis yang berpotensi menimbulkan interpretasi berbeda.

"Langkah-langkah baru pajak hanya diomongkan oleh Menteri Keuangan, bukan Dirjen Pajak lagi ke depannya," imbuh Purbaya.

Baca Juga: Survei BI Catat Ekspektasi Konsumen pada Ekonomi ke depan Melandai Sejak Awal 2026

Selain itu, Purbaya mengatakan setiap publikasi yang akan ditayangkan di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak juga bakal lebih dulu diperiksa oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh informasi yang dipublikasikan telah sesuai dengan arah kebijakan pemerintah dan mempertimbangkan dampaknya terhadap dunia usaha maupun masyarakat.

Sebagai informasi, akhir-akhir ini masyarakat diresahkan dari berbagai kebijakan Ditjen Pajak yang dinilai akan semakin memberatkan. Salah satunya adalah rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jalan tol. 

Baca Juga: Apindo Sebut Revisi Aturan DHE SDA Bakal Perberat Arus Kas Eksportir

Selain itu, Ditjen Pajak juga menyampaikan akan melakukan pemeriksaan terhadap peserta tax amnesty yang kurang mengungkapkan hartanya dalam program tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×