kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit hingga Batubara Lewat BUMN


Rabu, 20 Mei 2026 / 11:45 WIB
Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit hingga Batubara Lewat BUMN
ILUSTRASI. Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemerintah akan mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) dilakukan melalui ?BUMN.(Youtube/TV Parlemen/Dok)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemerintah akan mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

Kebijakan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato kenegaraan terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) di DPR RI, Selasa (20/5/2026).

Prabowo mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor SDA sekaligus mencegah kebocoran penerimaan negara.

“Pemerintah RI yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam,” ujar Prabowo.

Baca Juga: Transaksi Ekspor SDA Sepenuhnya Diambil Alih BUMN Mulai September 2026

Ia menjelaskan kebijakan itu akan dimulai dari komoditas minyak kelapa sawit hingga batu bara.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit hingga batu bara, kita wajibkan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” katanya.

Menurut Prabowo, mekanisme tersebut nantinya membuat hasil ekspor dari pelaku usaha diteruskan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebelum dijual ke pasar global.

“Ini bisa dikatakan marketing facility,” ujarnya.

Prabowo menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap ekspor SDA nasional.

Ia juga menyoroti praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah nilai sebenarnya yang dinilai selama ini merugikan negara dan memicu pelarian devisa hasil ekspor.

Baca Juga: Prabowo: RI Harus Tentukan Harga Komoditas Sendiri untuk Sawit Hingga Nikel

“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar, under invoicing dan pelarian devisa hasil ekspor,” katanya.

Lebih lanjut, Prabowo optimistis kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA.

“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA,” ucapnya.

Ia pun membandingkan pengelolaan penerimaan SDA Indonesia dengan sejumlah negara lain seperti Meksiko dan Filipina.

“Dengan kebijakan ini, kita harap penerimaan bisa seperti Meksiko, Filipina. Kita tidak mau penerimaan kita rendah karena tidak bisa mengelola milik kita sendiri,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×