kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.644   106,34   1,25%
  • KOMPAS100 1.196   14,99   1,27%
  • LQ45 852   6,61   0,78%
  • ISSI 309   4,03   1,32%
  • IDX30 439   3,37   0,77%
  • IDXHIDIV20 514   3,08   0,60%
  • IDX80 133   1,39   1,06%
  • IDXV30 139   1,20   0,87%
  • IDXQ30 141   0,87   0,62%

Tak Ada Pajak Baru di 2026, Pemerintah Siapkan Reformasi Sistem dan Pengawasan


Selasa, 30 Desember 2025 / 05:49 WIB
Tak Ada Pajak Baru di 2026, Pemerintah Siapkan Reformasi Sistem dan Pengawasan
ILUSTRASI. Suasana di kantor pelayanan pajak Madya, Jakarta Selatan (KONTAN/Cheppy A. Muchlis). Pemerintah pastikan tidak ada kenaikan tarif pajak di 2026. Fokus pada reformasi sistem, digitalisasi Coretax, AEoI, dan pajak minimum global.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak bisa bernapas lega tahun depan. Pemerintah memastikan tidak ada pajak baru maupun kenaikan tarif pajak pada 2026. Namun, otoritas fiskal menyiapkan sejumlah kebijakan baru yang menuntut kesiapan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan arah kebijakan pajak tahun 2026 akan fokus pada reformasi sistem, peningkatan kepatuhan, serta penyesuaian standar global, tanpa keluar dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya akan naikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6%. Anda akan happy juga bayar pajaknya,” kata Purbaya belum lama ini.

Baca Juga: Catat! Tidak Ada Pajak Baru & Kenaikan Tarif Pajak Hingga Tahun 2026

Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah perluasan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). 

Langkah ini tidak lagi hanya mencakup rekening bank, tetapi juga produk uang elektronik tertentu serta mata uang digital bank sentral.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa rancangan peraturan menteri keuangan tengah disiapkan sebagai landasan hukum kebijakan tersebut. Pelaporan data keuangan akan semakin menyeluruh seiring perkembangan produk keuangan digital.

Perubahan lain yang akan berlaku adalah mekanisme pembagian hasil penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Jika selama ini alokasi penerimaan pajak berdasarkan lokasi pemotong pajak, mulai 2026 pembagian dilakukan sesuai domisili tempat tinggal karyawan. 

Dengan begitu, daerah asal pekerja bisa memperoleh manfaat pajak dari warganya yang bekerja di luar daerah.

Baca Juga: Apindo Sambut Janji Pemerintah Tak Ada Pajak Baru dan Kenaikan Tarif Tahun Depan

Selain itu, pemerintah akan menerapkan penuh rezim pajak minimum global sesuai kesepakatan OECD dalam kerangka Pilar Dua BEPS 2.0. 

Perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas US$ 750 juta akan dikenai tarif pajak minimal 15%. Regulasi telah terbit sejak akhir 2024, namun implementasi total akan dimulai pada 2026.

Pada saat yang sama, seluruh administrasi perpajakan ditargetkan sudah sepenuhnya digital melalui sistem Coretax DJP. 

Pemerintah mendorong wajib pajak segera mengaktivasi akun mereka. Hingga 29 Desember 2025, sebanyak 9,87 juta akun telah aktif atau sekitar 66,24% dari total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan 2024.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyatakan, Coretax menjadi tulang punggung reformasi perpajakan untuk mendongkrak tax ratio. 

Menurutnya, peningkatan rasio pajak ditempuh melalui dua jalur yakni kepatuhan sukarela dan kepatuhan berbasis penegakan hukum. 

Baca Juga: Lembaga Ini Ungkap Potensi Penerimaan Rp 524 Triliun dari Sumber Pajak Baru

Sistem yang lebih sederhana dan transparan diharapkan memudahkan wajib pajak, sementara pengawasan berbasis data diperketat bagi wajib pajak berisiko tinggi.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai Coretax akan memaksimalkan pelayanan sekaligus pengawasan kepatuhan. 

Ia menambahkan, pertukaran data rekening digital seperti e-wallet akan mendukung proses pencocokan data dalam sistem sehingga risiko pelanggaran bisa ditekan. 

Selanjutnya: Pasokan BBM Aman Menjelang Pergantian Tahun

Menarik Dibaca: Ternyata Ini 6 Tanda Anda Punya Sifat Dewasa, Bukan dari Umur Lho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×