kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   40.000   1,50%
  • USD/IDR 16.993   76,00   0,45%
  • IDX 9.134   58,47   0,64%
  • KOMPAS100 1.263   7,36   0,59%
  • LQ45 893   3,69   0,41%
  • ISSI 334   4,00   1,21%
  • IDX30 455   2,66   0,59%
  • IDXHIDIV20 538   4,37   0,82%
  • IDX80 141   0,76   0,54%
  • IDXV30 149   1,74   1,18%
  • IDXQ30 146   0,65   0,45%

Menkeu Purbaya Kejar Aturan Layer Cukai Rokok Baru Rampung Secepatnya


Senin, 19 Januari 2026 / 22:52 WIB
Menkeu Purbaya Kejar Aturan Layer Cukai Rokok Baru Rampung Secepatnya
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (KONTAN/Nurtiandriyani Simamora)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan segera memutuskan aturan terkait penambahan lapisan (layer) tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang ditujukan bagi rokok lokal. Kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan internal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ditargetkan rampung secepatnya.

“Kami ciptakan cukai baru khusus, (tapi) belum diputuskan (kapan akan diterapkan),” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Purbaya menjelaskan, Kemenkeu tengah menggodok detail regulasi penambahan layer tarif CHT tersebut. Setelah pembahasan di internal rampung, pemerintah akan membawa aturan baru itu untuk dibahas bersama pihak legislatif.

“Kami buat secepat mungkinlah (peraturan terkait penambahan layer tarif CHT),” sambungnya.

Baca Juga: Siap-Siap, Menkeu Purbaya Berencana Tambah Layer Tarif Cukai Rokok pada 2026

Meski demikian, Purbaya mengakui proses pembahasan bersama DPR berpotensi memakan waktu lebih lama. Namun, ia menegaskan pemerintah akan bersikap tegas terhadap peredaran rokok ilegal setelah aturan penambahan lapisan tarif cukai diterapkan.

“Kalau yang luar, yang (rokok) ilegal saya tutup,” tegas Purbaya.

Sebagai catatan, saat ini struktur tarif CHT terdiri dari delapan lapisan, setelah pemerintah melakukan penyederhanaan tarif cukai rokok secara bertahap dari 19 lapisan pada 2009. Namun, melalui ketentuan terbaru, jumlah lapisan tarif cukai rokok kembali bertambah menjadi sembilan lapisan.

Penambahan tersebut terjadi setelah tarif cukai sigaret kelembak menyan (KLM) dipecah menjadi dua lapisan. Ketentuan mengenai struktur tarif CHT ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bakal Evaluasi Aturan Ultimum Remedium di Cukai

Meski akan menambah lapisan tarif, Purbaya sebelumnya memastikan tidak akan ada kenaikan tarif cukai rokok pada 2026. Hal ini disampaikannya dalam media briefing di Kementerian Keuangan pada September 2025 lalu.

“Jadi, mereka bilang asal nggak diubah sudah cukup. Ya udah saya nggak ubah. Tadinya padahal saya mikir mau nurunin. Tapi, mereka bilang udah cukup, ya udah, salah mereka. Tahu gitu minta turun. Untungnya dia minta konstan aja, ya udah kita nggak naikin. Jadi, tahun 2026 tarif cukai tidak kita naikin,” ujar Purbaya.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap penataan struktur tarif cukai rokok dapat berjalan seiring dengan upaya pengendalian rokok ilegal, tanpa menambah beban tarif cukai pada 2026.

Baca Juga: Gappri Minta Dilibatkan dalam Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok

Selanjutnya: Inflasi Kanada di Desember Mencapai 2,4%, Lebih Tinggi dari Perkiraan

Menarik Dibaca: Prakiraan BMKG Cuaca Besok (20/1) di Jakarta Hujan Petir di Daerah Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×