kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.765.000   -24.000   -0,86%
  • USD/IDR 17.676   -60,00   -0,34%
  • IDX 6.292   -78,85   -1,24%
  • KOMPAS100 830   -13,46   -1,60%
  • LQ45 630   -4,79   -0,75%
  • ISSI 225   -3,14   -1,38%
  • IDX30 360   -1,57   -0,44%
  • IDXHIDIV20 448   1,01   0,23%
  • IDX80 96   -1,20   -1,23%
  • IDXV30 124   -0,86   -0,69%
  • IDXQ30 117   0,42   0,36%

Mulai 1 Juni 2026, Eksportir SDA Wajib Repatriasi Devisa 100%


Rabu, 20 Mei 2026 / 14:48 WIB
Mulai 1 Juni 2026, Eksportir SDA Wajib Repatriasi Devisa 100%
ILUSTRASI. CHINA-ECONOMY-PORT (AFP/HECTOR RETAMAL)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban repatriasi 100% devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia mulai 1 Juni 2026. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang menggantikan PP 36/2023.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan baru itu diterbitkan untuk memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor sekaligus memastikan sektor SDA memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional.

Baca Juga: BI Putuskan Kerek Suku Bunga 50 Bps Jadi 5,25% Demi Jaga Stabilitas Rupiah

"Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100%," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (20/5).

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurut Airlangga, pemerintah memiliki tiga tujuan utama melalui revisi kebijakan DHE SDA tersebut. 

Pertama, mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk hilirisasi sumber daya alam. 

Kedua, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor sektor pengusahaan serta pengolahan SDA. Ketiga, mendukung stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

Selain kewajiban repatriasi penuh, eksportir SDA juga diwajibkan menempatkan dana DHE pada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia. Untuk sektor migas, retensi minimal ditetapkan sebesar 30% dengan jangka waktu paling sedikit tiga bulan. 

Sementara untuk sektor nonmigas, retensi mencapai 100% selama minimal 12 bulan.

Airlangga menegaskan penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi negara mitra dagang yang telah memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman dengan Indonesia.

"Khusus untuk pelaksana perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan, DHE sektor pertambangan penempatan retensi sebesar 30% untuk minimal 3 bulan dan dapat ditempatkan oleh bank non Himbara," katanya.

Pemerintah juga memberikan insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0% atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA. Insentif tersebut dinilai lebih kompetitif dibandingkan instrumen reguler yang dikenai pajak hingga 20%.

Selain itu, pemerintah menurunkan batas konversi devisa hasil ekspor dari valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100% menjadi maksimal 50%.

Baca Juga: Berlaku 1 Juni! Dolar Hasil Ekspor Wajib Parkir di Himbara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×