Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto meneken aturan yang menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029. Dengan begitu, Kemenkeu akan langsung berada di bawah koordinasi presiden.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengatakan bahwa posisi Kemenkeu sangat strategis sehingga perlu mendapat perhatian khusus dari presiden untuk memastikan agar fiskal tetap terkendali.
Baca Juga: Airlangga Tegaskan Kemenkeu Langsung di Bawah Koordinasi Prabowo Subianto
Hal ini dikarenakan kondisi fiskal Indonesia menghadapi tiga tantangan besar.
Pertama, mendongkrak penerimaan negara yang beberapa tahun terakhir cenderung stagnan.
Kedua, mengontrol spending yang semakin banyak pengeluaran non-diskresi seperti biaya subsidi dan bansos.
Ketiga, manajemen utang yang saat ini mencapai Rp 8.500 triliun dengan bunga tinggi dan tenor pendek sehingga debt service ratio (DSR) mencapai 45% pada tahun 2025 dan 2026.
Baca Juga: Aturan Baru, Kemenkeu Bakal Langsung di Bawah Koordinasi Presiden
"Sukses pak Prabowo menjalankan janji-janji kampanyenya sangat tergantung kemampuan fiskal kita," ujar Wija kepada Kontan.co.id, Selasa (22/10).
Hanya saja, Wija menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerumitan tersendiri serta kesimpangsiuran koordinasi.
Pasalnya, ada begitu banyak hal yang perlu dikonsultasikan oleh berbagai kementerian dengan Kemenkeu, di mana biasanya koordinasi difasilitasi oleh Kemenko.
"Semoga ini semua sudah direncanakan dengan baik, jangan sampai merupakan keputusan spontan semata karena ini membawa konsekuensi yang sangat panjang, sama halnya dengan keputusan terkait Seskab," katanya.
Baca Juga: Pembentukan Badan Penerimaan Negara Tidak Mendesak Dilakukan
Dirinya mengusulkan, idealnya Badan Penerimaan Negara (BPN) secara gradual harus dibentuk. Sehingga Kemenkeu di bawah koordinasi presiden ini hanya bersifat sementara.
"Bisa jadi posisi Kemenkeu di bawah presiden langsung hanya sementara saja, sambil menunggu BPN terbentuk," imbuh Wija.
Selanjutnya: Temui Prabowo, Abdul Mu'ti Bahas Perbaikan Metode Pembelajaran Matematika
Menarik Dibaca: Ramalan BMKG Cuaca Besok Rabu (23/10) di Yogyakarta Tidak Ada Hujan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News