kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Aturan Baru, Kemenkeu Bakal Langsung di Bawah Koordinasi Presiden


Selasa, 22 Oktober 2024 / 09:46 WIB
Aturan Baru, Kemenkeu Bakal Langsung di Bawah Koordinasi Presiden
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan akan berada langsung di bawah koordinasi Presiden Prabowo


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menekan aturan yang menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro membenarkan bahwa Kemenkeu tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.

Saat dikonfirmasi, Deni menyampaikan bahwa Kemenkeu akan langsung berada di bawah koordinasi presiden sehingga akan ada aturan tersendiri mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Prabowo Teken Aturan Baru, Kemenkeu Tidak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian

"Betul, Kemenkeu tidak dikoordinasikan oleh Kemenko (Perekonomian)," ujar Deni kepada Kontan.co.id, Selasa (10/22).

Adapun yang menjadi pertimbangan Kemenkeu tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian adalah lingkup, tugas dan fungsi serta kapasitas kewenangan Kemenkeu telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang sifatnya lintas sektor.

"Termasuk untuk optimalisasi penerimaan dan efektivitas belanja," kata Deni.

Merujuk pada Pasal 26, Menko Perekonomian hanya mengoordinasikan delapan kementerian, di antaranya:

  1. Kementerian Ketenagakerjaan
  2. Kementerian Perindustrian
  3. Kementerian Perdagangan
  4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal
  7. Kementerian Pariwisata
  8. Instansi lain yang dianggap perlu.

"Instansi lain (...) dikoordinasikan oleh Menteri koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian," bunyi Pasal 26 ayat (2).

Sementara, merujuk Pasal 94 dalam Perpres 140/2024, Kementerian Keuangan bersama beberapa kementerian lainnya akan diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×