kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   16.000   0,82%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Bukan Libur Nasional, 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apa Bedanya?


Jumat, 08 Agustus 2025 / 14:38 WIB
Bukan Libur Nasional, 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apa Bedanya?
ILUSTRASI. pemerintah resmi menetapkan cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pada Senin (18/8/2025).


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Apakah tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional? Ternyata, pemerintah hanya menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Apa beda libur nasional dan cuti bersama?

Diberitakan Kompas.com, pemerintah resmi menetapkan cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pada Senin (18/8/2025). Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: Inilah Saham Di BEI yang Masuk Indeks MSCI Agustus 2025, Cek yang Layak Beli!

Rapat penetapan dilaksanakan di Kemenko PMK, pada Kamis (7/8/2025), yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi, yang dihadiri oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah.

Melalui Menko PMK, Pratikno, selanjutnya SKB ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. "Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional", kata Imam Machdi, dikutip dari rilis, Kamis.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.

Selain memperkuat semangat nasionalisme, penambahan cuti bersama ini juga diharapkan memberi dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal, melalui meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang.

"Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa", tutup Deputi Warsito.

Tonton: Bank Sentral China Gencar Beli Emas, Nilai Cadangan Emasnya Kini Tembus US$ 243,99 Miliar

Tanggal merah dan cuti bersama 2025

Dengan SKB terbaru, berikut daftar tanggal merah dan cuti bersama 2025:

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:

Tanggal merah Januari 2025

  • 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
  • 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
  • 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Tanggal merah Februari 2025

-

Tanggal merah Maret 2025

  • 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 31 Maret Idulfitri 1446 Hijriah

Tanggal merah April 2025

  • 1 April Idulfitri 1446 Hijriah
  • 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
  • 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Tanggal merah Mei 2025

  • 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus

Tanggal merah Juni 2025

  • 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
  • 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Tanggal merah Juli 2025

Tanggal merah Agustus 2025

  • 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan

Tanggal merah September 2025

  • 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw

Tanggal merah Oktober 2025

-

Tanggal merah November 2025

Tanggal merah Desember 2025

  • 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

Tonton: Analis Rekomendasi Beli, Harga Saham Ini Hanya 300-an, Dulu Pernah 2000an

Berikut daftar lengkap cuti bersama 2025

Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2025 yaitu:

  • 28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
  • 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
  • 18 Agustus (Senin) HUT Kemerdekaan RI
  • 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

Perbedaan libur nasional dan cuti bersama

Diberitakan Kompas.com,  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan libur nasional adalah hari libur resmi yang diakui oleh pemerintah dan berlaku secara nasional. Umumnya, libur nasional atau libnas bertepatan dengan hari-hari besar keagamaan, hari kemerdekaan, atau peringatan nasional yang memiliki makna penting.

Pelaksanaan hari libur tersebut juga berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, baik di sektor pemerintahan maupn swasta. Libur nasional akan ditandai dengan adanya tanggal merah pada kalender nasional.

Sedangkan cuti bersama adalah cuti yang dilakukan oleh semua kantor atau lembaga karena kebijakan pemerintah. Tujuan dari adanya cuti bersama ini untuk memberikan waktu libur tambahan agar masyarakat dapat merayakan hari besar keagamaan atau nasional.

Cuti bersama hanya berlaku untuk instansi pemerintah dan sekolah. Sedangkan di sektor swasta, cuti bersama bersifat opsional.

Tonton: Setelah Kasus Laptop, Kali Ini Nadiem Diperiksa Dalam Perkara Google Cloud

Selanjutnya: Tarif AS19% Dinilai Masih Berat, Waspadai Dampak Terhadap Industri Mebel Nasional

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Serba Gratis 8-10 Agustus 2025, Beli 1 Gratis 1 Susu Oatside-Teh Kotak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×