kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   16.000   0,82%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Apindo: Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Bersifat Opsional bagi Swasta


Jumat, 08 Agustus 2025 / 15:19 WIB
Apindo: Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Bersifat Opsional bagi Swasta
ILUSTRASI. Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani merespons ketentuan cuti bersama nasional dalam rangka HUT ke-80 RI pada Senin, 18 Agustus 2025.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani merespons ketentuan cuti bersama nasional dalam rangka HUT ke-80 RI pada Senin, 18 Agustus 2025.

Menurut Shinta, cuti bersama itu bersifat opsional untuk sektor swasta.

"Perlu kami sampaikan bahwa bagi sektor swasta, cuti bersama bersifat fakultatif atau opsional. Artinya, pelaksanaannya sepenuhnya dikembalikan kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan atau kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," ujar Shinta saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga: Bukan Libur Nasional, 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apa Bedanya?

Hal itu sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama di masing-masing perusahaan. "Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan keputusan sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksinya," jelas Shinta.

Bagi industri yang memiliki ritme produksi berkelanjutan seperti manufaktur, misalnya, cuti bersama dapat disesuaikan agar tidak mengganggu target produksi atau distribusi.

Sebaliknya, bagi sektor yang lebih fleksibel, cuti bersama dapat dimanfaatkan untuk memberi jeda bagi pekerja sekaligus mendukung aktivitas ekonomi di sektor lain.

"Kami mendorong agar setiap perusahaan mengelola kebijakan cuti bersama secara bijak, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan operasional dan kesejahteraan karyawan," tegas Shinta.

"Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik di tingkat internal masing-masing perusahaan, manfaat sosial maupun ekonomi dari cuti bersama dapat tetap tercapai tanpa mengorbankan produktivitas industri," tuturnya.

Shinta menambahkan, Apindo memahami bahwa penetapan cuti bersama tambahan pada 18 Agustus 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberi ruang bagi masyarakat memperingati hari kemerdekaan sekaligus memperkuat momentum peningkatan konsumsi domestik dan pariwisata.

Ke depan, pihaknya berharap proses penetapan cuti bersama dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari lintas sektor secara menyeluruh.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama pada 18 Agustus 2025

Selain itu, penjadwalan yang lebih cermat akan membantu memastikan bahwa kebijakan ini tetap memberikan manfaat sosial dan ekonomi, tanpa mengganggu kontinuitas operasional sektor-sektor yang strategis maupun yang kurang fleksibel secara ritme kerja.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penetapan kebijakan cuti bersama 18 Agustus dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Selanjutnya: Harga Emas Berjangka AS Sentuh Rekor Tertinggi Usai Laporan Tarif Impor

Menarik Dibaca: Jangan Sampai Jadi Korban! Ini 7 Tips Efektif Cegah Skimming ATM yang Kian Marak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×