kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Airlangga Tegaskan Kemenkeu Langsung di Bawah Koordinasi Prabowo Subianto


Selasa, 22 Oktober 2024 / 15:16 WIB
Airlangga Tegaskan Kemenkeu Langsung di Bawah Koordinasi Prabowo Subianto
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto. Pemerintah usulkan tiga jenis pemotongan pajak bagi industri. Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Kemenkeu akan berada langsung di bawah koordinasi Presiden Prabowo Subianto.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berada langsung di bawah koordinasi Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Hanya saja, saat ditanya urgensinya, Airlangga memilih untuk tidak menjawab pertanyaan media.

"Kemenkeu langsung ke bapak Presiden (koordinasi)," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Selasa (22/10).

Baca Juga: Begini Harapan Kadin Terhadap Para Menteri di Kabinet Merah Putih

Sebagaimana tertuang dalam beleid tersebut, Kemenkeu tidak lagi dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan bahwa Kemenkeu tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian lantaran mempertimbangkan lingkup tugas dan fungsi yang luas.

Deni menyebut, Kemenkeu merupakan kementerian yang melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang bersifat lintas sektor.

"Termasuk untuk optimalisasi penerimaan dan efektifitas belanja," ujar Deni kepada Kontan.co.id, Selasa (22/10).

Merujuk pada Pasal 26 beleid tersebut, Menko Perekonomian hanya mengoordinasikan delapan kementerian, di antaranya:

1. Kementerian Ketenagakerjaan

2. Kementerian Perindustrian

3. Kementerian Perdagangan

4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara

6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal

7. Kementerian Pariwisata

8. Instansi lain yang dianggap perlu.

"Instansi lain (...) dikoordinasikan oleh Menteri koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian," bunyi Pasal 26 ayat (2).

Sementara, merujuk Pasal 94 dalam Perpres 140/2024, Kementerian Keuangan bersama beberapa kementerian lainnya akan diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri.

Baca Juga: Prabowo Bikin 7 Kemenko di Kabinet Merah Putih, Ini Kementerian di Bawahnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×