kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Airlangga Tegaskan Kemenkeu Langsung di Bawah Koordinasi Prabowo Subianto


Selasa, 22 Oktober 2024 / 15:16 WIB
Airlangga Tegaskan Kemenkeu Langsung di Bawah Koordinasi Prabowo Subianto
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto. Pemerintah usulkan tiga jenis pemotongan pajak bagi industri. Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Kemenkeu akan berada langsung di bawah koordinasi Presiden Prabowo Subianto.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berada langsungĀ di bawah koordinasi Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Hanya saja, saat ditanya urgensinya, Airlangga memilih untuk tidak menjawab pertanyaan media.

"Kemenkeu langsung ke bapak Presiden (koordinasi)," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Selasa (22/10).

Baca Juga: Begini Harapan Kadin Terhadap Para Menteri di Kabinet Merah Putih

Sebagaimana tertuang dalam beleid tersebut, Kemenkeu tidak lagi dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan bahwa Kemenkeu tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian lantaran mempertimbangkan lingkup tugas dan fungsi yang luas.

Deni menyebut, Kemenkeu merupakan kementerian yang melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang bersifat lintas sektor.

"Termasuk untuk optimalisasi penerimaan dan efektifitas belanja," ujar Deni kepada Kontan.co.id, Selasa (22/10).

Merujuk pada Pasal 26 beleid tersebut, Menko Perekonomian hanya mengoordinasikan delapan kementerian, di antaranya:

1. Kementerian Ketenagakerjaan

2. Kementerian Perindustrian

3. Kementerian Perdagangan

4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara

6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal

7. Kementerian Pariwisata

8. Instansi lain yang dianggap perlu.

"Instansi lain (...) dikoordinasikan oleh Menteri koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian," bunyi Pasal 26 ayat (2).

Sementara, merujuk Pasal 94 dalam Perpres 140/2024, Kementerian Keuangan bersama beberapa kementerian lainnya akan diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri.

Baca Juga: Prabowo Bikin 7 Kemenko di Kabinet Merah Putih, Ini Kementerian di Bawahnya!

Selanjutnya: Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Dibuka, Ini Cara Buat Akun SSCASN

Menarik Dibaca: Resep Pecel Lele Sambal Lamongan Pedas, Bikin Ngiler dan Lapar Terus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×