kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.004.000   -55.000   -1,80%
  • USD/IDR 16.978   18,00   0,11%
  • IDX 7.321   -264,62   -3,49%
  • KOMPAS100 1.020   -39,96   -3,77%
  • LQ45 749   -27,08   -3,49%
  • ISSI 256   -10,71   -4,01%
  • IDX30 396   -14,53   -3,54%
  • IDXHIDIV20 491   -15,97   -3,15%
  • IDX80 115   -4,31   -3,63%
  • IDXV30 133   -4,52   -3,29%
  • IDXQ30 128   -4,76   -3,59%

Mengapa Pajak THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak Tapi ASN Tidak? Ini Jawaban DJP


Senin, 09 Maret 2026 / 03:26 WIB
Mengapa Pajak THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak Tapi ASN Tidak? Ini Jawaban DJP


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Warganet di media sosial X ramai membahas soal tunjangan hari raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditanggung pemerintah sehingga THR diterima utuh seolah-olah tak dipotong pajak. Kebijakan ini dinilai kontras dengan THR karyawan swasta yang masih dikenai potongan pajak.

"Atur aja bang, bebas," tulis @Hni******* dalam unggahan yang menampilkan gambar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli soal potongan pajak THR ASN, Kamis (5/3/2026).

Gambar tersebut menyematkan tulisan berbunyi, "Menaker: THR pegawai swasta dipotong pajak, THR ASN-TNI-Polri tidak dipotong pajak".

Postingan tersebut viral dan dikomentari hingga 994 warganet dan disukai sebanyak 4.700 kali.

Lantas, mengapa pajak THR karyawan swasta dipotong pajak tapi ASN tidak?

DJP: Pajak THR ASN, TNI, dan Polri ditanggung pemerintah

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti membantah narasi yang menyebut bahwa THR ASN, TNI, dan Polri tidak dikenai pajak.

Dia menjelaskan, THR ASN, TNI, dan Polri tetap dipotong pajak yang besarannya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"THR bagi ASN, TNI dan Polri bukan tidak kena potongan pajak, sebenarnya tetap dikenakan Pajak Penghasilan, tapi karena sumbernya berasal dari APBN maka seluruh PPh tersebut ditanggung pemerintah (DTP)," ungkap Inge, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/3/2026).

Sementara itu, THR bagi karyawan swasta sebenarnya dapat diberikan secara utuh tanpa potongan pajak. Skema tersebut dikenal dengan win-win solution.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Tenor Cicilan Rumah Subsidi Jadi 30 Tahun

Namun, agar karyawan swasta memperoleh THR secara utuh, maka perusahaan harus menggunakan skema penghitungan gross up.

"Bagi pegawai swasta (karyawan) juga ada fasilitas tunjangan pajak/pajak ditanggung pemberi kerja, artinya gaji dan THR yang diterima karyawan akan utuh jika perusahaan memiliki kebijakan menanggung PPh Pasal 21 karyawan dengan memakai skema penghitungan gross up," ucap Inge.

Dia menyampaikan, mekanisme ini tidak hanya menguntungkan bagi karyawan, tetapi juga untuk perusahan itu sendiri.

"Bagi perusahaan kenaikan biaya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto (deductible) sepanjang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan," terang Inge.

Inilah sebabnya, mekanisme tersebut dikaitkan dengan istilah win-win solution.

Di sisi lain, Inge juga menggarisbawahi bahwa tidak semua karyawan swasta kena potongan pajak THR.

"Ada juga karyawan yang bekerja pada sektor tertentu diberikan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sepanjang tahun 2026 sebagaimana diatur dalam PMK 105/2025," terangnya.

Mereka adalah karyawan yang bekerja di sektor padat karya, seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, serta kulit atau barang dari kulit.

Baca Juga: Pemerintah Buka Opsi Pangkas Anggaran MBG, Pengamat Sarankan Penerima Dipersempit

Tak hanya itu, saat ini pemerintah memberikan hak yang sama untuk pekerja di sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, biro perjalanan, agen wisata, kafe, event organizer, jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran (MICE), dan berbagai layanan wisata lainnya.

Selain menyasar sektor usaha tertentu, DJP juga memberikan hak insentif PPh 21 DTP kepada pegawai tetap yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500.000 atau bulanan maksimal Rp 10 juta per bulan.




TERBARU
Kontan Academy
Financial Statement in Action AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026

[X]
×