kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.807.000   -30.000   -1,06%
  • USD/IDR 17.017   26,00   0,15%
  • IDX 7.092   -5,39   -0,08%
  • KOMPAS100 977   0,13   0,01%
  • LQ45 717   -1,48   -0,21%
  • ISSI 252   2,66   1,07%
  • IDX30 389   -2,31   -0,59%
  • IDXHIDIV20 489   0,39   0,08%
  • IDX80 110   0,25   0,22%
  • IDXV30 136   2,13   1,58%
  • IDXQ30 127   -0,98   -0,77%

1,58 Juta Karyawan Sudah Laporkan SPT 2025, Aktivasi Coretax Capai 13 Juta


Senin, 09 Februari 2026 / 11:05 WIB
1,58 Juta Karyawan Sudah Laporkan SPT 2025, Aktivasi Coretax Capai 13 Juta
ILUSTRASI. 1,58 juta wajib pajak karyawan telah lapor SPT PPh 2025 hingga 9 Februari 2026. Kalkulasi terbaru menunjukkan urgensi untuk segera memenuhi kewajiban. (Dok/DJP)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 1,58 juta wajib pajak orang pribadi karyawan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga 9 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, Senin (9/2/2026), total pelaporan SPT Tahunan PPh yang masuk pada periode tersebut mencapai 1.822.185 SPT.

Jumlah itu berasal dari berbagai kategori wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.

Inge menyampaikan, mayoritas SPT yang dilaporkan berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, khususnya dari kelompok karyawan.

Baca Juga: Begini Strategi Purbaya yang Kerek Tax Ratio Jadi 12% di 2026

Adapun WP OP karyawan yang telah menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 1.583.882.

Selain karyawan, DJP mencatat 178.220 SPT disampaikan oleh orang pribadi non-karyawan.

Sementara dari kelompok wajib pajak badan, tercatat 59.577 SPT badan berdenominasi rupiah dan 75 SPT badan berdenominasi dolar AS.

Adapun untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melaporkan SPT sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat 415 SPT badan berdenominasi rupiah dan 16 SPT badan berdenominasi dolar AS.

Baca Juga: Ditjen Pajak Gandeng Bareskrim Polri Amankan Penerimaan Pajak Rp 2,8 Triliun

Di sisi lain, Inge juga melaporkan perkembangan aktivasi akun Coretax DJP.

Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 13.345.153 wajib pajak.

Ini terdiri dari 12.380.045 wajib pajak orang pribadi, 875.696 wajib pajak badan, 89.187 instansi pemerintah, serta 225 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Selanjutnya: Daftar Kode Redeem Spirit Summoners Februari 2026: Klaim Reward Eksklusif!

Menarik Dibaca: Untung Besar Menyambut Imlek 2026! Wingstop Tebar Promo Lucky Deal, Hemat 50% Lebih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×