Penulis: Arif Budianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan persetujuan tambahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) tidak terkait dengan rencana masuknya pemegang saham baru di perusahaan tambang tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, proses persetujuan RKAB berjalan berdasarkan pemenuhan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, keluarnya tambahan RKAB tidak dapat dikaitkan dengan transaksi saham yang masih dalam proses.
"Pemegang saham belum ada yang pasti baru. Kalau deal silakan saja, tetapi perubahan pemegang saham baru sah setelah mendapat persetujuan Menteri," ujar Tri di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Tri menambahkan, kesepakatan jual beli saham di antara para pihak belum otomatis mengubah struktur kepemilikan secara resmi. Setiap perubahan pemegang saham perusahaan tambang tetap membutuhkan persetujuan Menteri ESDM.
Baca Juga: BEI Buka Suara Soal Keputusan MSCI Pertahankan Pembatasan Saham Indonesia
Dalam konteks tersebut, ia membantah spekulasi bahwa adanya calon pemegang saham baru menjadi faktor yang memuluskan persetujuan tambahan RKAB tiga anak usaha Bayan. Menurut Tri, ketiga entitas tersebut telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Ketiga anak usaha Bayan itu memperoleh tambahan kuota produksi batubara sekitar 15 juta ton hingga 20 juta ton secara total untuk tahun 2026.
Isu tersebut mencuat setelah Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam melalui PT Jhonlin Baratama dikabarkan akan mengambil alih sekitar 30% saham BYAN.
Transaksi tersebut dituangkan dalam perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Low Tuck Kwong dan Elaine Low untuk mengambil alih 10.000.000.500 saham Bayan.
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penataan RKAB merupakan bagian dari upaya pemerintah mengendalikan pasokan dan permintaan batubara nasional. Pemerintah ingin menjaga produksi tetap terukur sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Baca Juga: Ada Rumor Akuisisi Oleh Haji Isam, Begini Respons Bayan Resources (BYAN)
Bahlil menyebut produksi batubara pada 2026 tidak sebanyak tahun sebelumnya, tetapi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor minerba justru lebih tinggi.
Pemerintah juga tetap membuka ruang bagi pelaku usaha skala kecil agar pengelolaan sumber daya minerba tidak terkonsentrasi pada perusahaan besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














