Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Protes pemotongan pajak atas THR bagi pekerja swasta yang berbeda dengan THR ASN juga mendapat respons dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dia mengatakan, anggaran THR ASN sudah ditanggung pemerintah, maka menurutnya sah-sah saja jika pajak THR ASN, TNI, dan Polri ditanggung negara.
Bendahara negara itu menyarankan bagi karyawan swasta yang ingin mendapat THR secara utuh untuk meminta kepada pimpinan perusahaan mereka agar menanggung potongan pajak atas THR tersebut.
"Itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/3/2026).
Tonton: Terbongkar! ‘Ternak Yayasan’ di Program Makan Bergizi Gratis, BGN Ancam Putus Kontrak
Purbaya menyampaikan, pihaknya tidak bisa mengubah aturan secara parsial hanya karena terdapat sejumlah pihak yang memprotes potongan PPh Pasal 21 atas THR ini.
Meski demikian, dia memastikan bahwa pemerintah juga menanggung pajak pekerja di beberapa sektor industri melalui insentif pajak yang ditanggung pemerintah.
Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/03/08/180000565/mengapa-thr-karyawan-swasta-dipotong-pajak-tapi-asn-tidak-ini-jawaban-djp?page=all#page1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













