Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran 2026, kepastian mengenai jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) menjadi hal yang krusial bagi para pekerja.
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR tahun 2026 tetap mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada karyawan.
Sebab, THR bukan sekadar tambahan penghasilan musiman menjelang Lebaran, melainkan hak normatif pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, setiap pekerja berhak mengetahui kapan dan bagaimana mekanisme pencairannya.
Lantas, kapan THR karyawan swasta 2026 akan cair?
Kapan THR karyawan swasta 2026 cair?
Pencairan THR karyawan swasta diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Merujuk aturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).
Artinya, pekerja sudah harus menerima THR sebelum memasuki pekan terakhir menjelang Lebaran.
Baca Juga: Kapan Lebaran 2026? Cek Jadwal Idul Fitri 1447 H Versi Pemerintah
Apabila Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan pada:
- Jumat, 13 Maret 2026; atau
- Sabtu, 14 Maret 2026
Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT) yang telah memenuhi persyaratan masa kerja sesuai regulasi.
Selain mengatur tenggat waktu, Permenaker tersebut juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Bagaimana dengan karyawan probation?
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaa, Indah Anggoro Putri memastikan, pekerja dalam masa percobaan tetap berhak atas THR Keagamaan.
“Secara normatif, pekerja dalam masa percobaan tetap berhak atas THR Keagamaan sepanjang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus,” ujar Indah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/2/2026).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Berapa Sebenarnya Tarif Resiprokal Indonesia-AS? Ini Penjelasan Airlangga













