kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.705.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 16.973   -20,00   -0,12%
  • IDX 9.135   0,83   0,01%
  • KOMPAS100 1.255   -8,26   -0,65%
  • LQ45 884   -8,74   -0,98%
  • ISSI 334   -0,41   -0,12%
  • IDX30 454   -1,06   -0,23%
  • IDXHIDIV20 538   0,43   0,08%
  • IDX80 140   -1,06   -0,76%
  • IDXV30 149   -0,12   -0,08%
  • IDXQ30 146   -0,09   -0,06%

Aktivasi Coretax DJP Capai 12,21 Juta Wajib Pajak hingg 20 Januari 2026


Selasa, 20 Januari 2026 / 17:48 WIB
Aktivasi Coretax DJP Capai 12,21 Juta Wajib Pajak hingg 20 Januari 2026
ILUSTRASI. Coretax Pajak (Dok/DJP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan progres aktivasi akun Coretax DJP terus meningkat.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan progres aktivasi akun Coretax DJP terus meningkat. Hingga 20 Januari 2026 pukul 15.40 WIB, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP tercatat mencapai 12.213.336 Wajib Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli merinci, mayoritas aktivasi dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi.

“Jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.213.336,” ujar Rosmauli dikutip Selasa (20/1/2026).

Dalam perinciannya, aktivasi akun Coretax DJP terdiri dari 11.340.535 Wajib Pajak Orang Pribadi, 844.058 Wajib Pajak Badan, 88.959 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta 223 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Baca Juga: Rupiah Nyaris Rp 17.000, Menkeu Purbaya: Dampak ke Ekonomi Masih Minim

DJP terus mendorong seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP guna mendukung kelancaran administrasi perpajakan dan implementasi sistem perpajakan digital yang terintegrasi.

Sementara perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 terus bertambah. Hingga 20 Januari 2026 pukul 15.40 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan Wajib Pajak tercatat mencapai 372.184 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, dari total tersebut, mayoritas berasal dari Wajib Pajak orang pribadi (OP) dengan tahun buku Januari–Desember 2025.

“Berdasarkan Wajib Pajak yang menyampaikan, untuk tahun buku Januari–Desember terdiri dari OP Karyawan sebanyak 306.503 SPT, OP Non Karyawan 46.153 SPT, Badan dalam rupiah 19.394 SPT, dan Badan dalam dolar AS sebanyak 37 SPT,” ujar Rosmauli, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga: Purbaya Ungkap Potensi Penerimaan Negara dari Tambahan Layer Cukai Rokok Lokal

Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan SPT dari Wajib Pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025.

“Untuk Wajib Pajak badan dengan beda tahun buku, tercatat 94 SPT badan dalam rupiah dan 3 SPT badan dalam dolar AS,” tambahnya. 

Selanjutnya: OJK – Bappebti Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto

Menarik Dibaca: Hasil Daihatsu Indonesia Masters 2026, 3 Unggulan di Sektor Ganda Bertumbangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×