Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai bahwa penyelesaian sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah sebaiknya dilakukan di Mahkamah Agung. Sebab, menurut Tjahjo, kewenangan MA ini telah diatur dalam Pasal 157 di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau yang lebih dikenal sebagai Perppu Pilkada.
"Saat menyusun Perppu (Pilkada), pemerintah sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek bahwa MA adalah lembaga yang tepat," kata Tjahjo, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1) malam.
Tjahjo pun memaparkan alasan MA merupakan lembaga yang tepat untuk tangani sengketa Pilkada. "Karena tersedia SDM (sumber daya manusia), kelembagaan di tiap provinsi dan sudah terbiasa membuat putusan," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, sengketa pilkada ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. Tapi Tjahjo menilai MK bukan lembaga yang tepat untuk mengatasi sengketa pilkada.
"Kewenangan MK sesuai UUD 1945 hanyalah pengujian UU, sengketa kewenangan lembaga negara dan pembubaran partai politik. Kami percaya bahwa MA akan mampu menjadi lembaga penyelesaian sengketa pilkada secara baik, adil dan memberikan kepastian hukum," ujar Tjahjo.
Karena itu, jika Perppu Pilkada sudah disahkan oleh DPR, Tjahjo percaya MA sudah siap untuk menangani sengketa pilkada.
"Dan ini tidak boleh ditolak. Dengan kewenangan ini maka MA menjadi satu-satunya lembaga negara yang berwenang untuk hal itu. Bila MA ingin ada lembaga lain, maka harus dilakukan perubahan UU Pilkada lebih dahulu," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali berharap, sengketa pemilihan umum kepala daerah (pilkada) ditangani oleh badan khusus di luar pengadilan. Menurut dia, orang yang mengisi badan khusus ini dapat diambil dari beberapa unsur, seperti dari KPU atau Bawaslu. (Bayu Galih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News