kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

PN Jakpus Tolak Keberatan Artha Graha Soal Penyitaan Aset Harvey Moeis


Rabu, 16 Juli 2025 / 12:12 WIB
PN Jakpus Tolak Keberatan Artha Graha Soal Penyitaan Aset Harvey Moeis
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan keberatan PT Artha Graha Internasional terhadap Kejaksaa Agung. ?


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan keberatan PT Artha Graha Internasional terhadap Kejaksaa Agung. 

Artha Graha keberatan karena Kejagung menyita aset perusahaan smelter timah, PT Refined Bangka Tin (RBT), terkait korupsi Harvey Moeis dan kawan-kawan, yang sebelumnya menjadi jaminan utang perusahaan itu ke PT Artha Graha. 

“Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menetapkan menolak permohonan keberatan Bank Artha Graha Internasional terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan aset PT RBT,” kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, dalam keterangan resminya, Rabu (16/7/2025). 

Andi mengatakan, permohonan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto dengan dua anggotanya, Purwanto S Abdullah dan Nofalinta Arianti. 

Baca Juga: Mantan Bos & Pemilik GOTO Diperiksa Kejagung atas Kasus Korupsi di Kemendikbudristek

Dalam putusan eksepsinya, majelis hakim menyatakan menerima eksepsi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon.

Majelis lalu menyatakan pihak PT Artha Graha tidak memiliki kedudukan untuk mengajukan keberatan. 

“Menyatakan Pemohon Keberatan tidak memiliki Legal Standing sebagai pemohon Keberatan atau Bukan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik,” kata Hakim Sunoto dalam putusan yang dibacakan Senin (14/7/2025). 

Sementara, dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan menolak seluruh keberatan PT Artha Graha. 

Majelis juga menyatakan aset-aset PT RBT tetap dirampas untuk negara. 

“Sah menurut hukum,” kata Hakim Sunoto dalam putusannya. 

Sebelumnya, PT Artha Graha melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva dan kawan-kawan, mengajukan keberatan atas penyitaan aset PT RBT oleh Kejagung. 

Hamdan mengatakan, PT Artha Graha selaku kreditur, meminjamkan uang hingga Rp 137 miliar dan 11 juta dollar Amerika Serikat (AS). 

Pinjaman diajukan PT RBT untuk biaya tambahan modal dengan jaminan mesin, pabrik, dan aset lain. Namun, ketika utang belum dibayar lunas, PT RBT disita Kejagung karena direkturnya, almarhum Suparta, terlibat korupsi pada tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. 

“Intinya, bahwa barang-barang yang dijaminkan itu harusnya tidak dirampas untuk negara, tapi diserahkan kepada pemiliknya. Pemiliknya Artha Graha,” kata Hamdan saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: Kejagung Jelaskan Alasan Tak Bisa Jemput Paksa Riza Chalid Secara Tiba-Tiba

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PN Jakpus Tolak Keberatan Artha Graha soal Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/16/11203771/pn-jakpus-tolak-keberatan-artha-graha-soal-penyitaan-aset-kasus-harvey-moeis.

Selanjutnya: Emiten Prajogo Pangestu (TPIA) Rekrut Tenaga Kerja Baru untuk Ekspansi di Bisnis SSC

Menarik Dibaca: Permintaan Stabil, Savyavasa Ikut Warnai Pasar Hunian Segmen Atas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×