kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MK menolak adili sengketa pilkada lagi


Senin, 19 Mei 2014 / 17:28 WIB
MK menolak adili sengketa pilkada lagi
ILUSTRASI. Pesta Bonus Gajian, Promo McD 24-31 Desember 2022


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa kewenangan mereka dalam mengadili sengketa pemilihan kepala daerah inkonsistensional.  

Keputusan ini mereka ambil berkaitan dengan permohonan uji materi Pasal 26C UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, Mahkamah menyatakan, bahwa kewenangan dan kewajiban MK sebagaimana diatur dalam Pasal 24 C ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 bersifat limitatif.

Dalam kaitannya dengan kewenangan misalnya, MK hanya berwenang mengadili atau menguji uu terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik dan memutus hasil perselisihan pemilihan umum.

Dalam Pasal 74 ayat 2 UU MK, kata Patrialis, perselisihan umum yang menjadi kewenangan MK diperjelas. Kewenangan tersebut terbatas pada sengketa pemilihan umum anggota DPR, DPRD, DPD, serta presiden dan wakol presiden. Sedangkan, untuk sengketa pemilihan kepala daerah, tidak diatur.

Hamdan Zoelva, Ketua MK dengan keluarnya putusan MK  tersebut berarti  uu yang mengatur kewenangan MK untuk mengadili sengketa pemilihan kepala daerah inkonstitusional.

"Tapi, untuk mengindari kekosongan hukum karena belum adanya uu yang mengatur mengenai siapa yang berhak mengadili sengketa tersebut, penyelesaian sengketa hasil pemilukada tetap menjadi kewenangan MK," kata Hamdan di Jakarta Senin (19/5).

Sebagai catatan saja, uji materi Pasal 26C UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman beberapa waktu lalu diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Esa Unggul (BEM FH EUE).

Dalam pokok permohonanya mereka menyatakan bahwa penambahan kewenangan kepada MK untuk mengadili sengketa pilkada melanggar Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dan cacat hukum.

Sebab, penambahan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 236 C UU PemerintahAn Daerah telah mengalihkan tugas pokok MK sebagai penjaga konstitusi.

Kurniawan, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia Unggul sementara itu menyambut positif putusan MK ini.

"Kami berharap dengan putusan ini MK bisa fokus dalam uji uu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×