kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ketua KPU Jatim bantah mengatur sengketa Pilkada


Senin, 06 Januari 2014 / 17:22 WIB
Ketua KPU Jatim bantah mengatur sengketa Pilkada
ILUSTRASI. Apotek K24


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad rampung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir lima jam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Andry menampik kabar yang menyebutkan dirinya pernah diajak bertemu Akil Mochtar untuk mengatur hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jawa Timur di MK.

"(Ditanya) Apa saya kenal Akil atau tidak? Saya bilang enggak kenal. Pernah (bertemu Akil), tapi di dalam sidang. Di luar enggak. Kan kalau sidang saya mesti datang. Seperti gugatan PHPU kabupaten kota selalu datang. Tapi ya di dalam sidang. Mengenal Pak Akil sebagai ketua MK, tidak kurang tidak lebih," ungkap Andry kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1).

Terkait kasus ini, pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah-Herman yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait dengan hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur Jawa Timur.

Dalam penanganan perkara Pilkada Jawa Timur tersebut, menurut Andry dirinya hanya menjadi termohon dalam sengketa yang diajukan kubu Khofifah. Lebih lanjut Andry bilang bahwa dia tidak tahu-menahu urusan penanganan sengketa yang diduga dilakukan lawan Khofifah.

"Kalau saya, fokus pada gugatan pemohon terkait dengan penyelenggaraan pemilu. Kan pemohon mendalilkan kita banyak kekurangan. Tugas kami ya membantah dengan alat bukti surat. Dan ketika MK menolak pemohon, salah satunya dengan KPU kami menganggap sudah optimal," papar Andry.

Penanganan sengketa Pilkada Jawa Timur di MK ini kebetulan juga ditangani Akil Mochtar yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua MK. Namun pada saat pembacaan putusan sengketa Pilkada Jatim pada 7 Oktober 2013, Akil tidak ikut serta dalam pembacaan putusan dan dihadiri oleh delapan hakim konstitusi MK lainnya.

Lebih lanjut Andry mengaku dirinya pun turut ditanyai penyidik apakah mengenal Muchtar Ependy. Namun, Andry membantah mengenal orang yang disebut-sebut sebagai operator suap Akil tersebut. Andry pun mengaku dirinya ditanyai penyidik apakah mengenal dia Ketua DPD Golkar Jawa Timur, Zainuddin Amali.

"Saya tahu dia Ketua Golkar pengganti Pak Martono. Tapi saya enggak kenal orang itu. Saya tahu, tapi enggak pernah ngobrol," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×