kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,26   0,83%
  • KOMPAS100 1.105   10,12   0,92%
  • LQ45 877   10,37   1,20%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 539   4,27   0,80%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 135   0,60   0,45%
  • IDXQ30 149   1,41   0,96%

Sidang sengketa Pilkada akan dilimpahkan ke MA


Selasa, 20 Mei 2014 / 17:16 WIB
Sidang sengketa Pilkada akan dilimpahkan ke MA
ILUSTRASI. Nikmati Promo Tiket.com Tanggal Muda, Diskon Tiket Event Seru Hingga Rp300.000


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kewenangan untuk menyidangkan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah yang saat ini masih ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA).

Pelimpahan kewenangan ini, rencananya akan diatur secara khusus dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah. Saat ini, UU tersebut masih dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Arief Wibowo, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP yang juga Ketua Panitia Khusus RUU Pilkada mengatakan, pelimpahan kewenangan tersebut telah disepakati oleh sebagian besar fraksi di DPR.

"Hampir semua fraksi saat pembahasan sudah mendorong agar sengketa pilkada diselesaikan oleh MA, ini tinggal meneruskan saja," kata Arief di Jakarta Selasa (20/5).

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materi Pasal 26C UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman akhirnya menyatakan bahwa kewenangan mereka dalam mengadili sengketa pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 236 C UU Pemerintahan Daerah inkonstitusional.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, Mahkamah menyatakan bahwa sifat kewenangan dan kewajiban MK sebagaimana diatur dalam Pasal 24 C ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 sudah dinyatakan limitatif.

Dalam kaitannya dengan kewenangan, misalnya, MK hanya berwenang mengadili atau menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik dan memutus hasil perselisihan pemilihan umum.

Dalam Pasal 74 ayat 2 UU MK, kata Patrialis, perselisihan umum yang menjadi kewenangan MK diperjelas. Kewenangan tersebut terbatas pada sengketa pemilihan umum anggota DPR, DPRD, DPD, serta presiden dan wakol presiden. Sedangkan, untuk sengketa pemilihan kepala daerah, tidak diatur.

Arief mengatakan, putusan yang diambil oleh MK tersebut sudah tepat. "Kewenangan di MK itu dulu sudah selalu kami kritik, dan kami minta ditinjau kembali dasar konstitusinalitasnya, maka dengan putusan MK ini tepat sekali," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×