kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Pamer Gaya Hidup di Medsos? Siap-Siap Dipantau Ditjen Pajak


Kamis, 17 Juli 2025 / 11:30 WIB
Pamer Gaya Hidup di Medsos? Siap-Siap Dipantau Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Aktivitas masyarakat di media sosial, termasuk gaya hidup mewah dan endorsement, kini dipantau otoritas pajak.?


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat strategi pengawasan di era digital.

Aktivitas masyarakat di media sosial, termasuk gaya hidup mewah dan endorsement, kini tak luput dari pantauan otoritas pajak.

Direktur Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan bahwa DJP sudah menerapkan teknik crawling atau penelusuran data di media sosial untuk melihat potensi pajak dari aktivitas digital para wajib pajak.

"Kita sudah melakukan crawling data-data, ya kalau suka pamer mobil di medsos gitu, walaupun mobilnya gak bagus, pasti diamati sama teman-teman pajak," ujar Hestu dalam media briefing, belum lama ini.

Baca Juga: Ada Gejolak Global, Wamenkeu Anggito Ungkap Lima Jurus Perkuat Perpajakan Nasional

Ia menambahkan, meski belum ada regulasi khusus untuk pemungutan langsung dari aktivitas media sosial, namun DJP sudah aktif mengawasi sektor tersebut.

"Nah itu model crawling segala macam juga kita lakukan pengawasan, memang kita belum membuat satu regulasi memungut secara langsung atau apa, tapi kalau itu endorsement juga sudah kita lakukan juga banyak pengawasan," katanya.

Dengan makin meluasnya digitalisasi, DJP menilai penting untuk memastikan kesetaraan perlakuan perpajakan. 

"Supaya tidak ada yang kemudian tidak kena pajak, sementara yang lain kena pajak," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×