Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar didakwa menerima hadiah atau janji terkait pengurusan 15 sengketa Pilkada. Dakwaan Akil dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2).
Dalam dakwaan pertama, Akil disebut menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak (Rp 1 miliar), Pilkada Kabupaten Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), Pilkada Kota Palembang (Rp 19.886.092.800), dan Pilkada Lampung Selatan (Rp 500 juta).
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Lebak, Empat Lawang, Palembang, dan Lampung Selatan yang diserahkan pada terdakwa selaku Hakim Konstitusi pada MK RI," ujar Jaksa Pulung Rinandoro.
Dalam dakwaan kedua, Akil disebut menerima uang terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2.989.000.000), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar).
Selain itu, ia juga didakwa menerima janji pemberian Rp 10 miliar terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi jawa Timur. Kemudian, pada dakwaan ketiga, Akil disebut telah meminta Rp 125 miliar pada Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011 Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.
"Perbuatan terdakwa selaku Hakim Konstitusi yang meminta Alex Hesegem untuk memberikan uang Rp 50 juta, Rp 75 juta, dan Rp 125 juta bertujuan untuk menguntungkan diri terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum," kata Jaksa Rini Triningsih.
Dalam dakwaan keempat, Akil disebut menerima uang dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebesar Rp 7,5 miliar. Pemberian uang itu terkait dengan sengketa Pilkada Banten. (Dian Maharani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News