Penulis: Virdita Ratriani
2. Mengurus di kantor pertanahan
Langkah selanjutnya adalah pengurusan tanah girik menjadi sertifikat di kantor pertanahan. Tahapannya sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan sertifikat
Untuk mengajukan permohonan sertifikat perlu melampirkan dokumen:
- Ketiga surat yang diurus di kantor kelurahan (Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Tanah, dan Surat Keterangan Tanah Secara Sporadik)
- Surat girik yang dimiliki
- Fotokopi KTP, KK pemohon
- Fotokopi PBB tahun berjalan
- Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai dengan pemohon sekarang
- Surat pernyataan sudah memasang tanda batas
- Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.
Baca Juga: Atur pemanfaatan ruang atas dan bawah tanah, begini kata Kementerian ATR/BPN
- Pengukuran ke lokasi
Setelah berkas permohonan lengkap, pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Kemudian, petugas melakukan pengukuran ke lokasi dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
- Pengesahan Surat Ukur
Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
- Penelitian oleh Petugas Panitia A
Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.
Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A dihitung berdasarkan rumus:
Tpa = (L/500 x HSBKpa) + Rp350.000,00
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN relaksasi HGU dan HGB jatuh tempo hingga akhir tahun