kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ATR/BPN relaksasi HGU dan HGB jatuh tempo hingga akhir tahun


Jumat, 17 April 2020 / 19:53 WIB
Kementerian ATR/BPN relaksasi HGU dan HGB jatuh tempo hingga akhir tahun
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (27/2/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memberikan relaksasi bagi pelaku usaha yakni perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya sudah berakhir tahun ini.

"Kita memberikan kemudahan, karena tidak bisa keluar rumah, HGB-nya yang sudah habis, kita relaksasi atau dipensasi,  kami perpanjang sampai akhir tahun," ujar Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Jumat (17/4).

Baca Juga: Aturan soal bank tanah masih menunggu omnibus law

Dia menambahkan, nanti para pelaku usaha bila melakukan perpanjangan izin HGB maupun HGU setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Menurutnya, biasanya pelaku usaha memang mengurus perpanjangan HGU maupun HGB sebelum jatuh tempo. Namun, relaksasi ini diberikan apabila terdapat kendala yang dialami oleh  pemilik HGU atau HGB.

Sofyan berharap, adanya keringanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN dapat membuat bisnis pelaku usaha tetap berjalan dengan baik, sehingga aktivitas bisnis atau usahanya tidak terganggu. Diharapkan pula keringanan ini bisa berdampak pada tenaga kerja.

Baca Juga: Akan diimplementasikan tahun ini, Menteri ATR/BPN genjot penyelesaian bank tanah

"Intinya adalah bagaimana ATR/BPN memberikan pelayanan sebaiknya. Kami tidak inginkan satu pun perusahaan melakukan PHK. Kami harapakan tidak ada perusahaan yang terganggu aktivitas bisnisnya karena layanan pertanahan yang tidak optimum," jelas Sofyan.

Tak hanya relaksasi perpanjangan HGU dan HGB, Sofyan pun mengatakan Kementerian ATR/BPN tetap memberikan layanan kepada masyarakat dengan mengimplementasikan layanan atau transaksi secara digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×