kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Atur pemanfaatan ruang atas dan bawah tanah, begini kata Kementerian ATR/BPN


Minggu, 28 Juni 2020 / 19:27 WIB
Atur pemanfaatan ruang atas dan bawah tanah, begini kata Kementerian ATR/BPN
ILUSTRASI. Proyek pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere di Tangerang Selatan, Minggu (14/6).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengatur pemanfaatan ruang atas dan bawah tanah. Hal itu telah dimasukkan dalam Rancangan Undangan Undang (RUU) Cipta Kerja dan Revisi UU Pertanahan yang sedang dibahas di DPR.

Pengaturan ruang atas dan bawah tanah diperlukan mengingat penggunaannya yang semakin meningkat.

"Ini terjadi tidak hanya di Ibu Kota saja tetapi juga ada di Kota Makassar. Peruntukannya tentu saja untuk transportasi serta kebutuhan bisnis," ujar Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Kapuslitbang) Kementerian ATR/BPN, Oloan Sitorus dalam siaran pers, Minggu (28/6).

Baca Juga: Tahun ini, Kementerian ATR fokus tangani 1.201 sengketa pertanahan

Kebutuhan atas pengaturan hak ruang atas dan bawah tanah dikarenakan meningkatnya kegiatan pembangunan. Selain itu mengingat aspek penyediaan tanah sebagai salah satu faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.

Peneliti Ahli Madya dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian ATR/BPN Trie Sakti mengungkapkan penggunaan tanah secara vertikal menjadi salah satu solusi dalam mengatasi kekurangan lahan. Tidak hanya pada proyek swasta, proyek negara pun mengalami hal serupa.

"Perumahan gencar dibangun rumah susun dan apartemen, sedang untuk transportasi juga dibangun LRT secara masif serta pembangunan MRT," terang Trie.

Menanggapi itu, Guru Besar Ilmu Hukum Agraria Boedi Harsono bilang perlu dibentuk lembaga hukum baru. Nantinya lembaga tersebut yang akan mengurus mengenai penggunaan ruang atas dan bawah tanah.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN relaksasi HGU dan HGB jatuh tempo hingga akhir tahun

"Ada tiga hal, yang belum bisa jalan sekarang, menunggu lembaga hukum baru serta memberikan tiga hak atas tanah terhadap pemanfaatan ruang bawah tanah, yaitu Hak atas permukaan bumi sebagai tempat tiang pancang/membuat lorong masuk, Hak atas pemilikan bangunan di bawah tanah atau di atas tanah, serta hak memakai ruang selongsongannya," jelas Boedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×