Penulis: Virdita Ratriani
HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
- Pengumuman Data Yuridis di kelurahan dan BPN
Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Ini bertujuan supaya memenuhi Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/1997.
Tapi dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.
- Penerbitan SK Hak Atas Tanah
Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan (SK) hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca Juga: Kementerian Agraria targetkan 57 daerah punya rencana detail tata ruang tahun ini
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besaran BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.
BPHTB juga bisa dibayarkan saat Surat Ukur selesai, yaitu ketika luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.
- Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat
SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
- Pengambilan sertifikat
Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan lantaran banyak faktor yang menentukan. Tetapi, kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.
Baca Juga: Kementerian ATR sebut pembentukan bank tanah untuk undang investor