kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Mau urus sertifikat tanah girik? Begini cara, syarat, dan biaya pembuatannya


Senin, 27 Juli 2020 / 13:40 WIB
Mau urus sertifikat tanah girik? Begini cara, syarat, dan biaya pembuatannya


Penulis: Virdita Ratriani

Biaya pengurusan sertifikat tanah girik

Biaya pengurusan sertifikat tanah girik sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Biayanya tertuang dalam PP No.128/2015. Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang. Tanah untuk luas tanah sampai dengan 10 hektare dihitung berdasarkan rumus:

Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000,00

Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.

L: luas tanah.

HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Baca Juga: Banjir Jakarta, Kementerian ATR akan audit pemanfaatan ruang di tiga wilayah ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×