kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Lonjakan PHK Berpotensi Menggerus Kepatuhan Formal Wajib Pajak Orang Pribadi


Sabtu, 10 Mei 2025 / 07:45 WIB
Lonjakan PHK Berpotensi Menggerus Kepatuhan Formal Wajib Pajak Orang Pribadi
ILUSTRASI. Peningkatan jumlah tenaga kerja yang terkena PHK pada 2024 hingga awal 2025 berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/11/07/2018


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Peningkatan jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2024 hingga awal 2025 dinilai dapat menurunkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh OP per 30 April 2025 mencapai 12,99 juta.

Angka ini terkontraksi sebesar 1,21% secara tahunan atau year on year (yoy). Pada periode yang sama pada tahun lalu, pelaporan SPT oleh WP OP mencapai 13,15 juta.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai,  tingkat kepatuhan formal WP OP berpotensi mengalami penurunan, salah satunya disebabkan oleh meningkatnya jumlah tenaga kerja (TK) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Kebijakan Pemutihan Pajak, Kemenkeu Minta Pemda Utamakan Prinsip Keadilan

"Salah satu kemungkinan menurunnya tingkat kepatuhan formal WP OP adalah peningkatan jumlah tenaga kerja yang terkena PHK," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (9/5).

Ia menyebut, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK pada tahun 2024 meningkat 20,71% dibandingkan tahun sebelumnya, atau sekitar 77.965 orang.

"Di awal tahun 2025 juga terjadi lonjakan PHK, per bulan Februari 2025 saja ada 18.610 orang tenaga kerja yang terkena PHK," katanya.

Baca Juga: DJP Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April, Kepatuhan Diharapkan Meningkat

Meskipun demikian, Fajry menilai bahwa peningkatan angka PHK belum tentu berdampak negatif terhadap penerimaan pajak. 

Ia menjelaskan bahwa terdapat faktor-faktor lain yang bisa memberikan dorongan positif terhadap penerimaan negara, misalnya dari sisi kenaikan upah atau gaji.

"Selain itu, dampak ke nominal atau pertumbuhan penerimaan lebih dipengaruhi jumlah wajib pajak dibandingkan rasio kepatuhan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×