kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Lonjakan PHK Berpotensi Menggerus Kepatuhan Formal Wajib Pajak Orang Pribadi


Sabtu, 10 Mei 2025 / 07:45 WIB
Lonjakan PHK Berpotensi Menggerus Kepatuhan Formal Wajib Pajak Orang Pribadi
ILUSTRASI. Peningkatan jumlah tenaga kerja yang terkena PHK pada 2024 hingga awal 2025 berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/11/07/2018


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Peningkatan jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2024 hingga awal 2025 dinilai dapat menurunkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh OP per 30 April 2025 mencapai 12,99 juta.

Angka ini terkontraksi sebesar 1,21% secara tahunan atau year on year (yoy). Pada periode yang sama pada tahun lalu, pelaporan SPT oleh WP OP mencapai 13,15 juta.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai,  tingkat kepatuhan formal WP OP berpotensi mengalami penurunan, salah satunya disebabkan oleh meningkatnya jumlah tenaga kerja (TK) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Kebijakan Pemutihan Pajak, Kemenkeu Minta Pemda Utamakan Prinsip Keadilan

"Salah satu kemungkinan menurunnya tingkat kepatuhan formal WP OP adalah peningkatan jumlah tenaga kerja yang terkena PHK," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (9/5).

Ia menyebut, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK pada tahun 2024 meningkat 20,71% dibandingkan tahun sebelumnya, atau sekitar 77.965 orang.

"Di awal tahun 2025 juga terjadi lonjakan PHK, per bulan Februari 2025 saja ada 18.610 orang tenaga kerja yang terkena PHK," katanya.

Baca Juga: DJP Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April, Kepatuhan Diharapkan Meningkat

Meskipun demikian, Fajry menilai bahwa peningkatan angka PHK belum tentu berdampak negatif terhadap penerimaan pajak. 

Ia menjelaskan bahwa terdapat faktor-faktor lain yang bisa memberikan dorongan positif terhadap penerimaan negara, misalnya dari sisi kenaikan upah atau gaji.

"Selain itu, dampak ke nominal atau pertumbuhan penerimaan lebih dipengaruhi jumlah wajib pajak dibandingkan rasio kepatuhan," pungkasnya.

Selanjutnya: Jadwal Grand Final Proliga 2025 Tim Putri, Harga Tiket dan Link Moji Live Streaming

Menarik Dibaca: 4 Bahan Makanan Alami untuk Mempercepat Haid Bukan Cuma Nanas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×