kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.806.000   14.000   0,78%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

DJP Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April, Kepatuhan Diharapkan Meningkat


Rabu, 26 Maret 2025 / 16:38 WIB
DJP Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April, Kepatuhan Diharapkan Meningkat
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (7/3/2025). Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mencatat jumlah SPT yang telah diterima mencapai 340.958 pelaporan per 25 Februari 2025 meningkat 12,58 persen dibanding penerimaan pada periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 302.846 pelaporan. ANTARA FOTO/Arnas Padda/tom.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran dengan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024.

Semula, batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2025, kini diperpanjang hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif.

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

Keputusan ini diambil mengingat batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, yang berlangsung hingga 7 April 2025. 

Baca Juga: Diperpanjang! Wajib Pajak Orang Pribadi Bisa Lapor SPT Tahunan Sampai 11 April 2025

Sebagai bentuk relaksasi, WP OP yang melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan dalam periode 1-11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menyambut baik langkah yang diambil DJP ini. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

"Karena tenggat pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 bertepatan dengan hari libur nasional, maka diberi perpanjangan," ujar Wahyu kepada Kontan.co.id, Rabu (26/3).

Ia menambahkan bahwa kebijakan serupa pernah dilakukan sebelumnya, termasuk saat masa pandemi, guna membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Meskipun ada perpanjangan waktu, Wahyu mengingatkan agar wajib pajak tetap segera melaporkan SPT mereka. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kendala saat pelaporan.

Baca Juga: Baru 64,53%, DJP Sebut 10,46 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2024

Selain itu, ia berharap dengan adanya perpanjangan ini, kepatuhan formal wajib pajak dapat meningkat.

"Semoga dengan perpanjangan ini bisa meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai bahwa kebijakan tersebut akan membuat wajib pajak bisa fokus dengan libur lebaran bersama keluarga.

Selain itu, wajib pajak juga dapat mengalokasikan dananya untuk dibelanjakan ke kampung halaman mereka masing-masing. 

Kondisi demikian diharapkan dapat menggerakkan perekonomian di daerah, khususnya UMKM dan sektor pariwisata.

"Jadi ada efek domino dari kebijakan DJP tersebut," kata Prianto.

Baca Juga: Pengamat Sambut Baik Penghapusan Saksi Terlambatan Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan

Selanjutnya: Grab Incar Pinjaman US$ 2 Miliar Untuk Akuisisi Goto

Menarik Dibaca: Semarang Masih Hujan Siang Hari, Ini Prakiraan Cuaca Besok (27/3) di Jawa Tengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×