Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini beberapa pemerintah daerah (pemda) di Indonesia tengah melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Penelaah Teknis Kebijakan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Aldo Fajri Pratama mengatakan, kebijakan pemutihan pajak daerah memang dapat berdampak positif terhadap penerimaan daerah dalam jangka pendek.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus dijalankan dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh.
"Akan ada rasa kepatuhannya tidak dihargai, karena wajib pajak ada yang sudah sangat patuh terhadap kewajiban perpajakannya, tapi merasa kok ada kebutuhan pemutihan yang langsung bisa memutihkan semuanya. Itu pasti ada," ujar Aldo dalam acara SERASI 2025, Selasa (6/5).
Baca Juga: Pemutihan Pajak Mobil & Motor Mei 2025 Berlaku Di Jateng-Banten-Jabar-Bali-Kalimantan
Menurutnya, pemutihan pajak bisa menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak. Oleh karena itu, pemerintah daerah (Pemda) harus memiliki strategi yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga mengedepankan asas keadilan.
"Strateginya bukan hanya bagaimana pemutihan ini sukses, bukan hanya bagaimana Pemda bisa memperoleh penerimaan yang meningkat, tapi bagaimana juga Pemda bisa melaksanakan asas keadilannya," katanya.
Ia menyarankan agar Pemda memberikan perlakuan khusus atau insentif bagi wajib pajak yang patuh. Misalnya, memberikan jalur pelayanan khusus, penghargaan tahunan, hingga anugerah bagi wajib pajak terbaik di daerah masing-masing.
"Walaupun tidak banyak, tapi ini bisa menimbulkan rasa, 'oh iya saya dihargai lho, kepatuhan saya itu'," imbuh Aldo.
Aldo juga menekankan pentingnya sosialisasi yang jelas dan komprehensif terkait cakupan kebijakan pemutihan. Ia menyebut, pengelompokan jenis kendaraan, tahun pajak, hingga kepemilikan harus disampaikan secara transparan agar masyarakat memahami tujuan dan batasan kebijakan tersebut.
Lebih jauh, ia melihat potensi sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan dan pengawasan kebijakan ini.
Baca Juga: Kejar Penunggak Pajak, Pramono Pastikan Jakarta Tidak Ada Pemutihan
Ia mencontohkan pendataan kendaraan yang bisa dilakukan bersamaan dengan sensus penduduk oleh aparat di tingkat kecamatan atau kelurahan. Kolaborasi ini dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan jangka panjang.
"Sehingga kalau nanti ada wajib pajak ini, tidak patuh lagi nih, ya jangan dibiarkan sampai jadi panjang, langsung lakukan upaya-upaya, agar tingkat kepatuhannya bisa meningkat lagi," katanya.
Dalam paparannya, pada tahun 2024, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar mencapai 164,1 juta unit, atau tumbuh sebesar 4,5%.
Hanya saja, pertumbuhan tersebut tidak diikuti dengan jumlah kendaraan yang aktif membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Jumlah kendaraan yang aktif membayar PKB (setidaknya satu kali dalam lima tahun terakhir) justru menurun menjadi 101,81 juta unit pada tahun 2024. Adapun pada tahun 2023, jumlah kendaraan aktif mencapai 101,83 juta unit.
Baca Juga: Ini 14 Provinsi yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan di Mei 2025
Selanjutnya: Chelsea vs Djurgarden: Prediksi Susunan Pemain & Link Live Streaming
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Dua Mingguan 8-21 Mei 2025, Telur Omega-Tofu Diskon 10%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News