Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak Orang Pribadi (WP OP) semakin dekat.
Sesuai ketentuan, WP OP wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
Dalam hal ini, batas waktu pelaporan SPT Tahunanan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 adalah 31 Maret 2025.
Sayangnya, masih banyak wajib pajak yang abai terhadap kewajiban ini. Padahal, keterlambatan pelaporan bisa berujung pada sanksi denda yang tak sedikit.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menegaskan bahwa WP OP yang telat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaja/ ,,kan (UU KUP).
Baca Juga: Belum Lapor SPT? Datangi Pojok Pajak Berikut Atau Buka e-Filing di Pajak.go.id
"Apabila SPT Tahunan PPh OP tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, maka dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (7/3).
Dwi mengatakan, hingga 6 Maret 2025, sudah ada 6,5 juta WP OP yang telah melaporkan SPT Tahunan.
Sebagai informasi, pelaporan SPT kini semakin mudah dengan adanya e-Filing dan e-Form yang dapat diakses melalui laman resmi DJP Online.
Wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau laporan penghasilan bagi pekerja mandiri.
Untuk menghindari denda, WP OP disarankan tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu.
Selain untuk menghindari risiko gangguan sistem akibat lonjakan pengguna, melapor lebih awal juga memberi ketenangan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selanjutnya: Timah (TINS) Rampungkan Buyback MTN I Senilai Rp 391,25 Miliar
Menarik Dibaca: 6 Minuman Terbaik untuk Turunkan Kadar Gula Darah yang Tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News