Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Peningkatan jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2024 hingga awal 2025 dinilai dapat menurunkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh OP per 30 April 2025 mencapai 12,99 juta.
Angka ini terkontraksi sebesar 1,21% secara tahunan atau year on year (yoy). Pada periode yang sama pada tahun lalu, pelaporan SPT oleh WP OP mencapai 13,15 juta.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, tingkat kepatuhan formal WP OP berpotensi mengalami penurunan, salah satunya disebabkan oleh meningkatnya jumlah tenaga kerja (TK) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Kebijakan Pemutihan Pajak, Kemenkeu Minta Pemda Utamakan Prinsip Keadilan
"Salah satu kemungkinan menurunnya tingkat kepatuhan formal WP OP adalah peningkatan jumlah tenaga kerja yang terkena PHK," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (9/5).
Ia menyebut, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK pada tahun 2024 meningkat 20,71% dibandingkan tahun sebelumnya, atau sekitar 77.965 orang.
"Di awal tahun 2025 juga terjadi lonjakan PHK, per bulan Februari 2025 saja ada 18.610 orang tenaga kerja yang terkena PHK," katanya.
Baca Juga: DJP Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April, Kepatuhan Diharapkan Meningkat
Meskipun demikian, Fajry menilai bahwa peningkatan angka PHK belum tentu berdampak negatif terhadap penerimaan pajak.
Ia menjelaskan bahwa terdapat faktor-faktor lain yang bisa memberikan dorongan positif terhadap penerimaan negara, misalnya dari sisi kenaikan upah atau gaji.
"Selain itu, dampak ke nominal atau pertumbuhan penerimaan lebih dipengaruhi jumlah wajib pajak dibandingkan rasio kepatuhan," pungkasnya.
Selanjutnya: Milad ke-33, Bank Muamalat Jalankan Maqashid Syariah
Menarik Dibaca: Milad ke-33, Bank Muamalat Jalankan Maqashid Syariah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News