kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.769.000   10.000   0,57%
  • USD/IDR 16.585   15,00   0,09%
  • IDX 6.472   236,74   3,80%
  • KOMPAS100 924   40,02   4,53%
  • LQ45 731   34,12   4,90%
  • ISSI 200   4,82   2,46%
  • IDX30 385   18,89   5,16%
  • IDXHIDIV20 466   22,10   4,98%
  • IDX80 105   4,49   4,47%
  • IDXV30 110   3,87   3,64%
  • IDXQ30 126   5,57   4,61%

Diperpanjang! Wajib Pajak Orang Pribadi Bisa Lapor SPT Tahunan Sampai 11 April 2025


Rabu, 26 Maret 2025 / 10:20 WIB
Diperpanjang! Wajib Pajak Orang Pribadi Bisa Lapor SPT Tahunan Sampai 11 April 2025
ILUSTRASI. batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 diperpanjang hingga 11 April 2025


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kabar baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran dengan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024.

Semula, batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2025, kini diperpanjang hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif.

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

Keputusan ini diambil mengingat batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, yang berlangsung hingga 7 April 2025. 

Baca Juga: Tok! Ditjen Pajak Hapus Saksi Keterlambatan Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan

Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi wajib pajak. 

"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," ujar Dwi dalam keterangannya, Rabu (26/3).

Sebagai bentuk relaksasi, WP OP yang melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan dalam periode 1-11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).

Selanjutnya: Bocoran Spesifikasi POCO F7 Pro dan POCO F7 Ultra, Rilis Global 27 Maret 2025

Menarik Dibaca: Promo KFC Combo Classic: Nostalgia Menu Lama dengan Rasa yang Sama Mulai Rp 51.000-an

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×