Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah tekanan penerimaan pajak nasional, pajak penghasilan (PPh) orang pribadi justru mencatat kinerja impresif.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi PPh orang pribadi mencapai Rp 17,87 triliun hingga akhir Oktober 2025, melonjak 41% dibanding periode sama tahun lalu.
Kendati kontribusinya baru 1,2% terhadap total penerimaan pajak, lonjakan ini dinilai memberi bantalan penting agar kontraksi penerimaan tidak semakin dalam.
Baca Juga: Penambahan Lapisan Tarif PPh Orang Kaya Hanya Menyuburkan Penghindaran Pajak
DJP menyebut kenaikan terutama dipicu meningkatnya pembayaran PPh tahunan dari pekerja bebas atau profesional mandiri.
Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai pertumbuhan ini bisa mencerminkan perubahan struktur tenaga kerja.
Ia memperkirakan kenaikan tersebut bukan berasal dari seluruh wajib pajak orang pribadi, melainkan lonjakan signifikan dari kelompok freelancer.
“Gelombang PHK secara proporsional akan menurunkan PPh orang pribadi dari pekerja dan buruh,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).
Menurut Raden, ketika banyak pekerja formal terdampak PHK, sebagian beralih menjadi konsultan, dokter, arsitek, pengacara, content creator, hingga profesional lain yang bekerja secara mandiri.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bisa Meniru, Presiden Polandia Bebaskan PPh Orang Tua dengan 2 Anak
Pertumbuhan pajak dari kelompok ini, katanya, menandakan makin banyak masyarakat yang memilih jalur profesional ketimbang bekerja di korporasi.
Raden menambahkan, pekerja bebas tidak dapat disamakan dengan sektor informal. Banyak di antara mereka memiliki keahlian spesifik, nilai jasa tinggi, serta tergabung dalam komunitas atau organisasi profesi.
Dari sisi jangka panjang, ia melihat tren ini sebagai sinyal positif. Basis pajak yang semakin tersebar dianggap lebih kuat dan tidak terlalu bergantung pada sektor-sektor besar.
Namun, pandangan berbeda datang dari Ekonom Celios Nailul Huda. Ia menilai peningkatan pekerja informal yang tumbuh lebih cepat dibanding pekerja formal justru dapat menghambat optimalisasi penerimaan pajak.
Huda menyoroti bahwa sebagian besar pekerja informal berada pada kelompok kesejahteraan rendah sehingga kontribusi pajaknya terbatas. “Akibatnya penerimaan negara yang bisa didapatkan juga tidak optimal,” kata Huda, Minggu (30/11).
Baca Juga: Kabar Buruk, Penerimaan Pajak Makin Ambruk
Meski begitu, Huda menegaskan tidak semua pekerja bebas berdampak negatif. Kelompok profesional mandiri dengan penghasilan di atas ambang batas tetap memiliki potensi besar dalam memperkuat basis perpajakan.
Karena itu, pajak dari wajib pajak orang pribadi yang telah melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maupun omzet tertentu perlu terus dikejar agar penerimaan negara lebih maksimal.
Selanjutnya: Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Hari Ini 1-5 Desember 2025
Menarik Dibaca: Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Hari Ini 1-5 Desember 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













