kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

Aturan Disusun, Ditjen Pajak Akan Hapus Batas Waktu PPh Final 0,5%


Senin, 17 November 2025 / 16:18 WIB
Aturan Disusun, Ditjen Pajak Akan Hapus Batas Waktu PPh Final 0,5%
ILUSTRASI. Ditjen Pajak Kemenkeu akan hapus batas waktu PPh Final 0,5% bagi WP OP dan PT Perorangan. Revisi PP 55/2022 mudahkan UMKM.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan perubahan aturan penting yang akan menghapus batas waktu penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan perseroan perorangan (PT Perorangan).

Kebijakan ini masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang saat ini sedang dalam proses finalisasi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa usulan tersebut dibuat untuk mengakomodasi masukan dunia usaha, terutama pelaku UMKM, yang selama ini terhambat oleh ketentuan batas waktu pemakaian tarif pph final 0,5%.

Baca Juga: Tarif PPh Final 0,5% Banyak Disalahgunakan, DJP Siapkan Aturan Baru

Dalam aturan yang berlaku saat ini, wajib pajak orang pribadi hanya bisa menikmati insentif ini selama jangka waktu tertentu sebelum dialihkan ke skema pajak normal.

"Kesempatan terhadap wajib pajak orang pribadi tersebut yang memiliki kriteria yaitu wajib pajak yang masih berhak tetapi  tidak dapat menggunakan fasilitas 0,5% karena telah melewati jangka waktu tertentu sebagai syarat," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (17/11/2025).

Mengatasi hal tersebut, Bimo mengusulkan penghapusan batas waktu pemanfaatan melalui revisi Pasal 59 PP 55/2022. 

Dengan perubahan ini, wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang memenuhi syarat dapat terus menggunakan tarif final 0,5% tanpa tenggat waktu tertentu.

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Es Teh dan Minuman Warung Tidak Kena Cukai MBDK

Selain penghapusan batas waktu, revisi PP juga memuat sejumlah penyesuaian lain, termasuk pengetatan kriteria wajib pajak penerima fasilitas PPh final 0,5% dan penghitungan omzet secara konsolidasi agar insentif tidak disalahgunakan.

Bimo memastikan bahwa proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum telah selesai pada 22–24 Oktober 2025. 

Draft perubahan kini berada di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan untuk diproses menuju tahap penetapan sebagai PP oleh Presiden.

Selanjutnya: Kementerian Keuangan Targetkan 8 Aturan Turunan UU P2SK Rampung Akhir 2025

Menarik Dibaca: Ramalan Keuangan Shio Tahun 2026, Siapa Paling Berpotensi Kaya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×